Mahfud Dilaporkan soal Pertanyaan Receh Gibran, Ganjar Buka Suara

CNN Indonesia
Jumat, 26 Jan 2024 17:15 WIB
Ganjar menyindir pihak yang melaporkan Mahfud terkait pernyataannya yang menilai pertanyaan Gibran receh, saat debat cawapres.
Paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat debat keempat Pilpres 2024, Minggu (21/1). (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengaku tak panik terkait cawapresnya Mahfud MD yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan penghinaan terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

"Buat saya tidak perlu panik, kita berdebat," ujar Ganjar di Stadion Golo Dukal, Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT, Jumat (26/1).

Dia menyarankan agar KPU membuka debat dengan durasi tanya jawab lebih lama. Ganjar menegaskan dirinya memberikan dukungan penuh kepada Mahfud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka saya menyarankan KPU bukalah debat, jangan tanya jawab agar kemudian masing-masing bisa melakukan," katanya.

"Kalau saya, saya kasih dukungan moral penuh pada seorang Mahfud MD. Anda sudah berada pada trek yang benar," sambung Ganjar.

Selain itu, capres berambut putih itu tak ada masalah dengan laporan ke Bawaslu tersebut. Namun, Ganjar mempertanyakan alasan membuat laporan tersebut.

"Boleh-boleh saja (buat laporan), sekarang siapapun melaporkan apapun, tapi kalau penghinaan saya tidak tahu penghinaan yang mana," ucap Ganjar.

"Kalau kemudian hari ini model lapor melaporkan itu terjadi, jangan-jangan saya juga sebentar lagi akan mendapatkan banyak laporan," sindirnya.

Sebelumnya, Kamis (25/1), Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu RI atas dugaan penghinaan terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Pelaporan Mahfud berkaitan dengan pernyataannya dalam debat keempat Pilpres 2024 lalu.

Pelaporan dilakukan oleh Ketua Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) Muhammad Mua'limin dengan menyambangi kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024). Laporan itu teregistrasi No 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.

"Kami dari advokat pengawas pemilu dalam hal ini melaporkan cawapres 03 Mahfud Md yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 2 Gibran Rakabuming Raka," kata Mua'limin di Jakarta, Kamis.

Mua'limin menjelaskan dasar pelaporan Mahfud Md ialah pasal 72 ayat 1 huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2023 juncto pasal 280 ayat 1 huruf c dan pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di mana, kata dia, ketentuan dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa paslon maupun peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau peserta lain.

Mua'limin menganggap pernyataan Mahfud yang menyebut Gibran menanyakan pertanyaan receh dalam debat merupakan bentuk penghinaan. Dalam pelaporan ini, ia menyertakan dua saksi beserta bukti rekaman video Mahfud Md dalam debat.

"Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp24 juta. Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu supaya Bawaslu menindak Mahfud MD," kata Mua'limin.

(antara/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER