Presiden Boleh Kampanye Hingga Iriana Pose Dua Jari

CNN Indonesia
Sabtu, 27 Jan 2024 07:40 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan pernyataannya soal seorang presiden tak dilarang untuk berkampanye dan memihak. (Dok.Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pernyataannya soal presiden boleh berkampanye merupakan aturan yang sudah sesuai dengan apa yang termaktub dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Jokowi mengatakan berdasarkan Pasal 299 UU Pemilu, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Ia juga menjelaskan soal Pasal 281, yang menyebut kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden wakil presiden harus memenuhi ketentuan.

Yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Jadi yang saya sampaikan itu ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik kemana-mana," kata Jokowi dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1).

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Ia mengatakan pernyataan Jokowi itu merupakan penjelasan atas Pasal di UU Pemilu yang memperbolehkan presiden dan wakil presiden berkampanye.

"Beliau kan menyampaikan pasal di UU kan enggak masalah, wong menyampaikan pasal di UU, menyampaikan aja toh," kata Hasyim di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).

Hasyim juga menyampaikan presiden akan mengajukan cuti ke diri sendiri apabila hendak berkampanye dalam pilpres. Mengingat seorang presiden dan juga menteri wajib mengambil cuti jika ingin berkampanye.

"Dia kan mengajukan cuti. Iya (ke diri sendiri), kan presiden cuma satu," ujarnya.

Terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memastikan Presiden Jokowi hingga saat ini belum memiliki atau menyampaikan rencana cuti untuk kegiatan kampanye dalam Pilpres 2024.

"Sampai saat ini, Presiden belum menyatakan akan cuti kampanye," kata Ari saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (25/1).

Di sisi lain, Ari menjelaskan pernyataan Jokowi soal presiden tidak dilarang untuk memihak dan berkampanye selama masa Pemilu telah disalahartikan oleh sejumlah pihak.

Iriana salam dua hari saat kunker

Viral video Ibu Negara Iriana mengacungkan dua jari saat berkunjung ke Salatiga, Jawa Tengah. Iriana tampak mengeluarkan tangan kiri lalu menunjukkan dua jari ke masyarakat di sekitar.

Di pinggir jalan, tampak sejumlah warga yang membentangkan spanduk Ganjar-Mahfud. Mereka pun meneriaki nama Ganjar saat mobil kepresidenan melintas.

Presiden Jokowi juga sudah merespons dan mengaku tak ambil pusing dengan hal itu. Ia kemudian menyebut suasana saat kunjungan kerja ke daerah menyenangkan.



"Menyenangkan. Menyenangkan. Ya enggak tahu (mengapa) menyenangkan. Kalau ketemu masyarakat kan menyenangkan," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).

Jokowi tak berkomentar lebih lanjut mengenai kabar Iriana mengacungkan salam dua jari.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut salam dua jari yang keluar dari mobil presiden Jokowi harus dipastikan terlebih dahulu milik siapa.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan hingga saat ini tidak ada pernyataan atau pengakuan resmi ihwal tangan siapa yang meluncur keluar dari mobil RI 1 dan mengacungkan salam dua jari itu.

"Pertanyaannya, kalau Bu Iriana bagaimana? Pejabat negara atau tidak Bu Iriana?" Bagja di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (26/1).

Menurut Bagja, peristiwa salam dua jari itu meluncur keluar dari mobil kepresidenan yang merupakan fasilitas negara bukan pokok utama dugaan pelanggaran pemilu. Bagja mengatakan pokok utamanya adalah siapa yang mengacungkan dua jari tersebut.

"Bukan [soal mobil]. Bu Iriana itu pejabat negara atau tidak. Kan itu," kata dia.

Bagja kemudian menjelaskan untuk mencari tahu apakah peristiwa itu memenuhi unsur dugaan pelanggaran hukum atau tidak, maka harus berangkat dari subjek hukum yang melakukan perbuatan.

"Yang pertama, apakah yang dilakukan tersebut melanggar hukum atau tidak kan [berdasarkan] personnya. Yang menggunakan fasilitas negara siapa? Personnya juga kan itu. Nah, yang dilarang itu kan person nya, presidennya," ujar Bagja.

(khr/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK