PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri di Kasus SYL
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," ujar Hakim Estiono dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
Hakim menyebut permohonan praperadilan itu belum dibacakan pihak Firli serta belum dijawab oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku tergugat. Hakim menjelaskan bahwa pengajuan dan pencabutan praperadilan merupakan hak pemohon.
"Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon demikian juga dengan pencabutan," jelas dia.
Usai persidangan, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyebut praperadilan kliennya dicabut untuk penyempurnaan berkas.
"Untuk alasannya mungkin pertimbangan secara materi hukum ingin kami sempurnakan dan ini juga untuk kepentingan terkait dengan praperadilan itu sendiri. Itu saja," kata Ian.
Ia mengaku pencabutan praperadilan itu atas permintaan dari Firli. Ian berharap setelah permohonan disempurnakan, hakim dapat mengabulkan praperadilan.
"Yang paling penting adalah dengan diajukan permohonan praper itu kan tujuannya supaya dapat secara sempurna dan dikabulkan ya, menurut hemat kami ada beberapa hal yang memang masih kurang sehingga kami mencabut permohonan tadi," ucapnya.
Namun, Ian belum tahu apakah akan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan lagi atau tidak.
(pop/tsa)