Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Pemerasan

CNN Indonesia
Jumat, 26 Jan 2024 23:30 WIB
Kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid menyebut alasan mencabut gugatan praperadilan kliennya karena ada perbaikan sejumlah materi.
Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan di PN Jaksel terkait status tersangka kasus pemerasan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid membeberkan alasan mencabut gugatan praperadilan atas status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pertimbangan utama dari dicabutnya gugatan praperadilan ini semata-mata karena pertimbangan teknis serta substansial dari materi permohonan yang telah kami konstruksikan serta ajukan sebelumnya," kata Fahri dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1).

"Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh, dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada, materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ke depannya, Fahri menyebut pihaknya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan. Namun, kata dia, pihaknya akan lebih dulu memperbaiki gugatan praperadilan tersebut.

"Lebih memperkaya aspek materi hukum serta substansi lainnya," ucap dia.

Sebelumnya, Firli kembali menggugat status tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan.

Jika sebelumnya Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, kali ini ia melayangkan gugatan ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus)Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Ini merupakan kali kedua Firli berupaya lolos dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Pada gugatan pertama, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati memutuskan tidak dapat menerima permohonan Praperadilan Firli.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Teranyar, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara Firli ke Kejaksaan setelah melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER