Anggota KPPS Pangandaran Buka Suara Usai Viral Pose Salam 2 Jari

CNN Indonesia
Rabu, 31 Jan 2024 00:45 WIB
Anggota KPPS Pangandaran yang dipecat imbas unggahan pose dua jari dan seruan Prabowo, Helmi Helmawati, buka suara atas peristiwa yang berujung pemecatan itu.
Ilustrasi. Pelantikan KPPS secara serentak yang akan menjadi ujung tombak pengambilan suara rakyat dalam Pemilu 2024. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pangandaran, Jawa Barat, dipecat karena polah unggahan di media sosial yang menunjukkan simbol dua jari dan seruan Prabowo.

Anggota KPPS Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Pangandaran itu adalah Helmi Helmawati. Dia berdalih unggahan viral acungkan dua jari dan sebut Prabowo itu adalah refleks serta tak disengaja.

"Dengan adanya video saya yang beredar, sudah pasti saya kaget dan tidak menyangka, dikarenakan saya tidak tahu akan menjadi seperti ini," kata Helmi dikutip dari detikJabar, Selasa (30/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengklarifikasi tentang videonya yang terlanjur viral hingga berimbas statusnya sebagai anggota KPPS. Ia mengaku sama sekali tidak ada niatan mengampanyekan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.

"Sama sekali tidak ada niatan. Karena saya refleks saja mengacungkan jari dan menyebutkan nama paslonnya," ucap dia.

"Namanya juga manusia, pasti ada khilaf juga dan tidak ada niatan mengajak orang lain untuk mendukungnya. Sama sekali saya tidak ada suruhan apapun dari orang lain, karena itu saya tidak disengaja," lanjut Helmi.

Dia mengaku menerima kenyataan atas kejadian tersebut yang disebutnya terjadi sebelum bimbingan teknis (bimtek) KPPS di wilayahnya.

"Itu memang saya tidak disengaja dan saya membuat video tersebut tidak ada dorongan dari siapapun," ujarnya.

Helmi mengatakan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanannya terjadi viral video tersebut.

"Saya memohon maaf dan meminta video saya yang beredar di medsos bisa dihapus," katanya.

Sebelumnya usai viral video anggota KPPS di Pangandaran acungkan 2 jari dan sebut nama Prabowo, KPU Pangandaran pun sempat memberhentikan sementara orang bersangkutan.

Anggota Komisioner KPU Pangandaran Divisi Hukum dan Pengawasan, Sukandar mengatakan pihaknya sudah menelusuri kaitan video yang viral tersebut. Menurutnya, anggota KPPS tersebut telah melanggar kode etik.

"Hasilnya orang terkait resmi dipecat dan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sementara SK sedang diterbitkan," ucap Sukandar, Senin (29/1).

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER