DLH DKI Sanksi Petugas Kebersihan Buang Sampah di Pintu Air Manggarai

CNN Indonesia
Rabu, 31 Jan 2024 10:43 WIB
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi denda kepada petugas kebersihan pembuang sampah ke aliran Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan.
Tumpukan sampah di Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan yang kerap menyebabkan banjir. (CNN Indonesia/ Michael Josua Stefanus)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi denda kepada petugas kebersihan pembuang sampah ke aliran Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan.

"Kami menindaklanjuti laporan berupa video masyarakat yang perlihatkan petugas membuang sampah ke aliran kali," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Yogi Ikhwan di Jakarta, Rabu (31/1).

Yogi menjelaskan, salah satu petugas Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air yang melanggar aturan itu telah dipanggil dan dimintai keterangan. Petugas itu telah diberikan sanksi membayar denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Pada Pasal 130 poin B dituliskan setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah atau bangkai binatang ke sungai atau kali, waduk, situ, saluran air, di jalan, di taman atau tempat umum didenda uang paksa paling banyak Rp500 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Saat ini yang bersangkutan telah mengakui kesalahan dan telah meminta maaf atas hal tersebut," katanya.

Tentunya, lanjut dia, hal tersebut akan menjadi pelajaran agar seluruh petugas lebih memperhatikan standar prosedur operasi (SOP) dalam menjalankan tugasnya sebagai Petugas UPS Badan Air.



Video petugas yang membuang sampah sembarangan ke aliran Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan itu beredar di Instagram @jakartaselatan24jam.

Dalam video itu terlihat petugas DLH tengah menyapu dan mengumpulkan sampah, lalu membuang sampah ke aliran air, Senin (29/1) sekitar pukul 09.30 WIB.

(antara/lna/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER