Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) nonaktif Melki Sedek Huang mengajukan keberatan atas Keputusan Rektor UI yang menyatakan dirinya terbukti melakukan kekerasan seksual.
Melki dijatuhi sanksi administratif berupa skorsing akademik selama satu semester. Dia menilai keputusan tersebut tidak adil dan janggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 tentang Penetapan Sanksi Administratif terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
"Oleh karena minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil, melalui surat ini, saya ajukan proses yang legal, yaitu pemeriksaan ulang atas kasus ini," ujar Melki kepada CNNIndonesia.com, Rabu (31/1), merespons keputusan rektor tersebut.
Kendati demikian, Melki mengaku belum menunjuk kuasa hukum dalam perkara ini. Dia meminta kasus ini diperiksa ulang.
"Saya akan mengikuti dulu prosesnya, tergantung dibutuhkan atau tidak," kata Melki.
Dalam keterangannya, Melki menjelaskan sejumlah alasan yang mendasari niatnya untuk mengajukan pemeriksaan ulang.
Pertama, terkait transparansi. Melki mengaku hanya dipanggil oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI sebanyak satu kali sepanjang proses investigasi selama sekitar satu bulan. Pada pemanggilan itu, Melki diminta keterangan atas kasus yang ditujukan kepadanya.
Oleh karena itu, Melki mengklaim tidak pernah menyampaikan keterangan apapun lagi ataupun mengetahui proses-proses investigasi yang ada di dalam Satgas PPKS UI hingga dikeluarkannya Keputusan Rektor UI tersebut pada 29 Januari 2024.
Sepanjang proses investigasi, Melki mengatakan dirinya tidak pernah melihat dan diberikan berkas investigasi apapun, termasuk catatan hasil investigasi, dan juga bukti-bukti yang ada dalam investigasi.
Adapun Melki mengaku hanya dikirimkan Keputusan Rektor yang memutus dirinya bersalah dan memberikan sanksi tanpa adanya penjelasan apa pun. Melki mengklaim tidak pernah sekali pun diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada dalam perkara ini.
Kedua, dinilai terdapat kejanggalan. Setelah pemanggilan pada 22 Desember 2023 lalu, Melki selalu berharap adanya pemanggilan lanjutan ataupun informasi yang diberikan mengenai perkembangan proses investigasi perkara ini.
Namun, Melki bercerita dirinya tidak pernah sekali pun mendapatkan pemanggilan lagi, sehingga tidak ada ruang sedikit pun baginya untuk menyampaikan keterangan terbarukan, menyampaikan bukti-bukti, ataupun diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada.
Melki mengaku paham bahwa terdapat sensitivitas yang besar dalam kasus ini. Karenanya, diperlukan proses-proses yang tak bisa ditempuh secara terbuka.
"Akan tetapi, sebagai tertuduh, bukankah saya seharusnya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai proses dan investigasi yang ada demi pencarian kebenaran yang adil? Setidaknya informasi ini pun sangat penting bagi saya dan keluarga yang selalu bertanya-tanya," jelas Melki.
"Saya pun mengerti bahwa perspektif korban adalah hal yang penting sehingga kita wajib untuk menghormati hak-hak juga nama baik korban. Namun bukankah saya pun memiliki hak dan nama baik? Selama proses yang ada, saya merasa tak mendapatkan hak-hak tersebut, terlebih dalam hak untuk tidak dianggap bersalah sampai hadir putusan yang sah," sambung dia.
Menurut Melki, menyebarnya kasus, dokumen-dokumen, dan kabar-kabar tentang kasus ini sejak awal merupakan masalah yang membuat dirinya tidak memperoleh hak-hak tersebut.
Ketiga, terkait upaya lanjutan. Melki merasa dirinya telah berusaha untuk menghargai proses investigasi Satgas PPKS UI dengan baik.
Selain itu, Melki juga mengaku tidak pernah lari dari panggilan, tidak pernah berniat untuk tidak melaksanakan kewajiban, dan mematuhi aturan-aturan terkait yang berlaku.
Melki turut menyinggung Diktum Ketujuh dalam Keputusan Rektor UI itu yang menyatakan bahwa apabila putusan itu dinilai tidak adil, korban ataupun pelaku berhak untuk meminta pemeriksaan ulang yang harus diajukan paling lambat 14 hari kalender sejak diterimanya Keputusan Rektor UI tersebut.
"Sejak awal, saya selalu berkomitmen untuk mematuhi dan menghargai segala proses-proses hukum yang legal untuk menghadirkan kebenaran dan menegakkan hak-hak para pihak. Komitmen tersebut akan selalu saya terapkan dan laksanakan hingga proses-proses ke depan," imbuhnya.
Baca halaman selanjutnya...
Sanksi Skorsing untuk Melki
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek saat demonstrasi di depan Monumen Serangan Umum 1 Maret, Kota Yogyakarta, Rabu (29/11/2023). (CNN Indonesia/Tunggul)
UI menjatuhkan sanksi administratif berupa skorsing akademik selama satu semester kepada Melki Sedek dalam kasus ini.
Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 itu telah ditetapkan di Jakarta, 29 Januari 2024 oleh Rektor UI Ari Kuncoro. Turut tercantum bahwa keputusan itu berlaku sejak ditetapkan. Adapun Keputusan rektor tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia.
Berdasarkan Keputusan Rektor UI itu, Melki dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual.
"Bahwa saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI," demikian bunyi pertimbangan dalam keputusan Rektor UI, dikutip Rabu (31/1).
Berdasarkan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan dan alat bukti yang telah dilakukan, Satgas PPKS UI pun menyimpulkan bahwa Melki telah terbukti melakukan jenis kekerasan seksual dalam bentuk: 1) menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan korban, dan 2) mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 91 Tahun 2022 Pasal 5 Ayat (2) huruf (l) dan huruf (o).
UI lantas menetapkan sanksi administratif berupa skorsing akademik selama satu semester dalam perkara ini.
"Menetapkan sanksi administratif kepada saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000, berupa: 1. Skorsing akademik selama satu semester," bunyi Diktum Kesatu keputusan.
Dijelaskan bahwa dalam masa skorsing tersebut, pelaku dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban; aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas; dan berada di lingkungan kampus UI.
Selanjutnya, selama masa skorsing, pelaku wajib mengikuti konseling psikologis. Karenanya, pelaku diperkenankan hadir atau berada di lingkungan kampus UI hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di Kampus UI.
Laporan hasil konseling tersebut menjadi dasar bagi Rektor UI untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.
"Pelaku wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan, dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut pada siapa pun, kapan pun, dan di mana pun," mengutip keputusan.
Lebih lanjut, dalam keputusan disebutkan bahwa Satgas PPKS UI wajib memberikan pelayanan psikis dan bantuan hukum kepada para korban jika dibutuhkan atau atas permintaan para korban.
Selain itu, Satgas PPKS UI diminta mengoordinasikan dan melaksanakan program konseling atau edukasi pada pelaku sesudah penetapan rekomendasi melalui Surat Keputusan Rektor UI.
Satgas PPKS UI turut diminta untuk melakukan pemantauan terhadap pelaku untuk memastikan bahwa pelaku tidak melanggar hal-hal yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu.
"Bila pelaku terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, Satgas dapat merekomendasikan sanksi lebih berat lagi hingga berupa dikeluarkannya pelaku dari Universitas Indonesia," bunyi putusan Rektor UI.
Melalui keputusan tersebut, dijelaskan bahwa Rektor melalui Satgas PPKS UI wajib memberikan perlindungan keamanan kepada para korban dan saksi dari ancaman dan intimidasi terlapor atas laporan maupun kesaksian yang diberikan.
Tak hanya itu, Keputusan Rektor UI itu juga menyatakan bahwa Melki maupun korban masih dapat meminta pemeriksaan ulang apabila keputusan tersebut dinilai tidak adil.
"Dalam hal Keputusan Rektor sebagaimana dimaksud di atas dianggap tidak adil, korban atau pun pelaku berhak untuk meminta pemeriksaan ulang yang harus diajukan paling lambat 14 hari kalender sejak diterimanya Surat Keputusan Rektor oleh para pihak yang berisi keputusan Rektor atas kasus yang dilaporkan," mengutip keputusan.