Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono resmi melaporkan dugaan pelanggaran terkait penyitaan ponsel miliknya di kasus aparat tidak netral ke Propam Polri.
Laporan yang dilayangkan oleh Aiman itu diterima dan tercatat dengan SPSP2/538/II/2024/Bagyanduan tertanggal Kamis, 1 Februari 2024.
Adapun pihak yang dilaporkan oleh Aiman mulai dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak beserta jajarannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami fokus pada penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan pemeriksaan kepada Aiman. Ya tentu itu pimpinannya sampai ke selanjutnya," ujar Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Finsensius Mendrifa kepada wartawan di Mabes Polri.
Finsensius berharap dengan adanya laporan tersebut Propam Polri sebagai pengawas internal dapat turun langsung mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani kasus tersebut.
Dalam laporannya, Finsensius juga mempertanyakan alasan penyidik menyita HP milik Aiman saat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pasalnya penyitaan itu juga dilakukan hingga akun Instagram dan email milik Aiman.
"Ini juga berkaitan dengan hak yang dimiliki oleh saudara Aiman yang melekat sebagai wartawan. Sebagaimana dalam pasal 4 ayat 4 itu saudara Aiman mempunyai hak tolak dan itu dilindungi oleh undang-undang pers," jelasnya.
"Tentu kita berharap dalam penyelesaian ini semestinya ke depan kan penyelesaian pada undang-undang pers. Kita meminta propam mengevaluasi itu, menginvestigasi itu, berkaitan dengan hal-hal yang tadi udah kita sampaikan," imbuhnya.
Diketahui Polda Metro Jaya telah menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024. Usai memeriksa terlapor, para saksi, hingga ahli, penyidik lantas melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan
Dalam gelar perkara itu, polisi juga memutuskan tidak menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam perkara ini. Dengan demikian, dalam proses penyidikan ini penyidik fokus mendalami unsur terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.