Denny Indrayana Digugat Almas Rp500 Miliar: Akan Saya Gugat Balik

CNN Indonesia
Jumat, 02 Feb 2024 10:09 WIB
Denny Indrayana mengatakan akan menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru. Ia akan melayangkan gugatan balik.
Denny Indrayana mengatakan akan menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru. Ia akan melayangkan gugatan balik.(CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Almas Tsaqibbirru Re A menggugat pakar hukum tata negara Denny Indrayana secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Almas yang merupakan putra dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman itu meminta Denny membayar Rp500 miliar atas perbuatan melawan hukum.

"Saya mendapatkan salinan gugatannya dan panggilan untuk bersidang di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024. Atas gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, tentu akan saya hadapi, dan melakukan gugatan balik," ujar Denny lewat siaran pers, Kamis (1/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan telah teregistrasi sebagai perkara perdata dengan Nomor: 4/Pdt.G/2024 PN Bjb. Menurut keterangan di laman pengadilan, sidang pertama akan digelar pada 6 Februari 2024.

Almas yang merupakan penggugat syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) itu mempermasalahkan ucapan Denny soal putusan itu.

Almas menyebut Denny di antaranya sempat menyatakan putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023 itu ada indikasi kejahatan yang terencana dan terorganisasi.

Selain itu, Almas keberatan dengan penilaian Denny yang menyebut dirinya dan ayahnya mempunyai kedekatan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ayah dari Gibran Rakabuming Raka yang diuntungkan dengan putusan MK itu.

Almas merasa dirugikan atas penilaian Denny tersebut dan meminta ganti rugi.

"Tergugat [Denny Indrayana] tidak pernah mampu membuktikan, menyertakan dengan data, fakta, ataupun bukti atas pernyataan tergugat," kata Almas dalam gugatannya.

Ada delapan poin tuntutan dalam gugatan yang dilayangkan Almas. Satu di antaranya ialah meminta hakim PN Banjarbaru menghukum Denny untuk membayar kerugian immateriel setara dengan Rp500 miliar.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Almas dan pengacaranya Arif Sahudi untuk meminta penjelasan terkait gugatan tersebut. Namun, belum ada tanggapan.

Sebelumnya, Almas juga menggugat Gibran ke PN Surakarta. Almas menuntut ganti kerugian sejumlah Rp10 juta dan meminta Gibran mengucapkan terima kasih secara terbuka.

Almas menilai Gibran sama sekali tak memberikan apresiasi kepadanya setelah dibukakan pintu meraih tiket Pilpres 2024 lewat gugatan ke MK.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER