Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo merespons gugatan soal wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru terhadap cawapres nomor urut 2 yang kini masih menjabat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah.
Ganjar menyarankan agar Gibran dan Almas membicarakan terkait gugatan yang bersifat perdata itu secara personal. Ia pun tak mengetahui perjanjian yang dijalin antara keduanya.
"Kalau gugatan sifatnya perdata silakan bicara berdua. Saya tidak tahu urusan mereka, ada apa," kata Ganjar di Pasar 16 Ilir, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Almas Tsaqibbirru menggugat cawapres nomor urut 2 yang juga Putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta rupiah. Gugatan yang dilayangkan Almas masuk dalam klasifikasi perkara wanprestasi.
Gibran digugat Almas karena dinilai tak memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada dirinya yang telah membuka jalan untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Almas diwakili kuasa hukum Arif Sahudi dalam gugatannya menyinggung uji materi Pasal 169 q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Almas menguji materi pasal yang membatasi usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun tersebut.
Gugatan Almas dikabulkan MK. Gibran kemudian dapat maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024 karena memenuhi ketentuan baru yang berubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Gibran sendiri saat pendaftaran sebagai peserta Pilpres ke KPU tahun lalu masih berusia 36. Dia terdaftar sebagai cawapres nomor urut 2 mendampingi capres nomor urut 2 Menhan cum Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
Kala mengajukan gugatan itu ke MK, Almas menyatakan diri sebagai penggemar putra sulung Presiden Jokowi itu.
"Penggugat (Almas) telah membuka pintu sehingga memungkinkan dan atau memberi kesempatan kepada tergugat (Gibran) untuk dapat maju mencalonkan diri sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden," demikian bunyi berkas gugatan Almas di PN Surakarta.
Besaran ganti rugi yang diajukan Almas terhadap Gibran disesuaikan dengan biaya yang dikeluarkan untuk memenangkan uji materi di MK.
"Penggugat (Almas) melalui gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami penggugat kepada tergugat (Gibran) senilai Rp10 juta secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," lanjut berkas gugatan itu.
Uang tersebut diminta diserahkan langsung ke satu panti asuhan yang ada di Kota Solo. Tak hanya itu, Almas juga meminta pengadilan menetapkan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari atas keterlambatan pembayaran.