Kronologi Konser Gaspoll Ahmad Dhani Sempat Disetop Bawaslu Surabaya

CNN Indonesia
Minggu, 04 Feb 2024 09:10 WIB
Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang digelar oleh Ahmad Dhani di Surabaya pada Sabtu (3/2), sempat disetop Bawaslu.
Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang digelar oleh Ahmad Dhani di Surabaya pada Sabtu (3/2), sempat disetop Bawaslu. (CNNIndonesia/Farid Rahman)

Akibat perbuatan itu, Novli mengatakan Ahmad Dhani beserta penyelenggara diduga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam ketentuan itu, ia mengatakan seluruh peserta diwajibkan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

"Dengan Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Novli mengatakan pihaknya masih akan mengumpulkan bukti-bukti terkait untuk menentukan apakah kegiatan tersebut benar melanggar ketentuan kampanye atau tidak.

Bawaslu Surabaya juga akan melakukan kajian terhadap hasil pengawasan yang dilanjutkan dengan rapat pleno.

Novli mengatakan saat ini pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti pelanggaran, berupa dokumen, video konser, baliho atau reklame kampanye, serta kalender caleg-caleg yang dibagikan saat acara.



"Nah itu nanti akan kita lakukan kajian berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan pada saat melakukan pengawasan," tuturnya.

Apabila dinilai termasuk dalam pelanggaran pemilu maka kasus itu akan dilimpahkan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang berisi Bawaslu, Polisi dan kejaksaan, untuk penanganan pelanggaran pidana.

Hingga kini belum ada keterangan dari pihak Ahmad Dhani perihal gelaran Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang diduga melanggar ketentuan kampanye tersebut.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi pihak Ahmad Dhani terkait hal ini, tapi belum mendapatkan respons.

(tfq/end)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER