Seniman Butet Kartaredjasa buka suara usai Relawan Pro Jokowi (Projo) DIY mengklaim diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk mencabut laporan terhadap dirinya di Polda DIY.
Butet meminta agar para warga yang dilaporkan ke aparat kepolisian karena berupaya menegakkan demokrasi harus dibebaskan, termasuk Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
"Seharusnya yang disetop bukan hanya kasus saya, tapi juga kawan-kawan lain yang dilaporkan ke polisi: Aiman dan lain-lain," demikian unggahan Butet melalui akun Instagram @masbutet, Senin (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Butet pun sekali lagi menyerukan agar seluruh pihak yang berjuang menegakkan demokrasi harus dibebaskan dari berbagai bentuk ancaman.
"Berjuang bersama," seru Butet.
Butet sebelumnya dilaporkan oleh Projo DIY ke Polda DIY buntut orasi dan pantun yang ia sampaikan saat acara kampanye Ganjar di Alun-alun Wates, Kulon Progo, Minggu (28/1). Laporan tersebut dibuat di SPKT Mapolda DIY, Selasa (30/1) siang.
Butet dianggap telah menghina Jokowi usai menyamakannya dengan binatang. Butet diduga melanggar Pasal 315 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Namun teranyar, Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menyatakan Presiden Jokowi meminta Projo DIY untuk mencabut laporan terhadap Butet Kartaredjasa di Polda DIY.
"Bapak Presiden Jokowi meminta agar Projo atau relawan Jokowi untuk mencabut pelaporan Pak Butet ke polisi," ujar Budi melalui keterangannya, Senin (5/2).
Budi mengatakan Jokowi juga meminta agar persoalan ini tidak membuat publik menjadi ramai. Menurut Budi, Jokowi turut menyinggung hubungan pertemanannya dengan Butet.
"Pak Presiden Jokowi yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja, tidak mengadukan ke polisi kok. Lagipula ini delik aduan," ujar Budi.