Projo DIY Resmi Cabut Laporan ke Butet soal Dugaan Hina Jokowi

CNN Indonesia
Senin, 05 Feb 2024 17:18 WIB
Relawan Jokowi, Projo DIY mencabut laporan polisi ke Butet soal dugaan hina Jokowi. Pencabutan laporan berdasarkan arahan Presiden Jokowi.
Seniman Butet Kertaradjasa. (CNN Indonesia/Tunggul)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Kelompok relawan Pro Jokowi (Projo) DIY resmi mencabut laporan dari Polda DIY terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan seniman sekaligus budayawan Butet Kertaredjasa, Senin (5/2).

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran, Romi Habie sebagai pendamping hukum Ketua DPD Projo DIY Aris Widihartanto selaku pelapor.

"Laporan terhadap Bapak Butet terkait dengan pencemaran nama baik, penghinaan, dan lain sebagainya secara resmi dicabut," kata Romi dalam video yang ia bagikan kepada wartawan, Senin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Romi, pencabutan laporan ini menindaklanjuti permintaan Jokowi kepada Ketua Umum Relawan Projo, Budi Arie Setiadi untuk mencabut laporan terhadap Butet di Polda DIY.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW mengaku belum menerima permohonan pencabutan laporan terhadap Butet.

"Belum," kata Verena saat dihubungi.

Sebelumnya, Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menyatakan Jokowi meminta Projo DIY untuk mencabut laporan terhadap seniman Butet.

"Bapak Presiden Jokowi meminta agar Projo atau relawan Jokowi untuk mencabut pelaporan Pak Butet ke polisi," ujar Budi melalui keterangannya, Senin.

Budi mengatakan Jokowi juga meminta agar persoalan ini tidak membuat publik menjadi ramai.

"Pak Presiden Jokowi yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja, tidak mengadukan ke polisi kok. Lagipula ini delik aduan," tutur Budi.

Menurut Budi, Jokowi turut menyinggung hubungan pertemanannya dengan Butet.

"Apalagi, kata pak Presiden Jokowi kalau pak Butet itu kan kawan kita sendiri. Jadi kita bangun suasana kondusif dan persaudaraan kita sebagai sesama anak bangsa," imbuh dia.

Projo DIY sebelumnya melaporkan Butet ke Polda DIY buntut orasi dan pantun yang ia sampaikan saat acara kampanye Ganjar di Alun-alun Wates, Kulon Progo, Minggu (28/1).

Laporan tersebut dibuat di SPKT Mapolda DIY, Selasa (30/1) siang.

Adapun Butet dianggap telah menghina Presiden Jokowi usai menyamakannya dengan binatang. Butet diduga melanggar Pasal 315 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

"Dari video-video yang beredar, Mas Butet terbukti melakukan upaya penghinaan terhadap Bapak Jokowi," jelas Aris ditemui di Mapolda DIY.

Sementara itu, Butet santai menanggapi pelaporan terhadap dirinya. Bahkan, Butet menyebut bahwa Projo DIY tengah panjat sosial alias pansos karena melaporkan dirinya.

"Oh enggak apa-apa, karena Projonya sedang pansos. Panjat sosial dari pantun saya. Ya boleh-boleh saja semua warga bangsa ini boleh melalukan apapun karena itu memang dijamin oleh undang-undang," kata Butet saat ditemui di kediamannya, Kasihan, Bantul, DIY, Selasa (30/1).

Budi Arie menilai pernyataan Butet soal pansos itu tidak perlu ditanggapi. Menurut Budi, Projo telah terkenal dan tidak butuh untuk melakukan pansos.

Di sisi lain, Tim hukum dari Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud telah sepakat memberikan bantuan hukum untuk Butet.

(kum/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER