Putri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul Putri tidak memenuhi panggilan alias mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saksi Indira Chunda Thita Syahrul tidak hadir," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (6/2).
Indira yang merupakan Anggota DPR RI itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat sang ayah.
Sementara itu, swasta, Ali Andri selaku saksi lainnya hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Dia didalami soal dugaan aliran uang untuk keperluan SYL.
Tim penyidik KPK telah menyita satu unit rumah diduga milik SYL di Jakarta Selatan pada Kamis (1/2). KPK menduga aset tersebut berkaitan dengan TPPU SYL.
SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan TPPU. SYL sudah ditahan KPK. KPK juga memproses hukum pejabat Kementan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.
Lihat Juga : |