Bawaslu Jabar Putuskan Nasib RK soal Dugaan Politik Uang Hari Ini

CNN Indonesia
Selasa, 06 Feb 2024 13:14 WIB
Bawaslu Jabar menggelar rapat pleno terkait dugaan politik yang yang dilakukan Ketua TKD Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu Jabar atas dugaan politik uang di Pilpres 2024. (CNNIndonesia/Mundri Winanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bawaslu Jawa Barat (Jabar) bakal menggelar rapat pleno terkait dengan perkara dugaan pelanggaran Pilpres 2024 yakni politik yang yang dilakukan Ketua TKD Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil (RK), hari ini Selasa (6/2).

Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah menuturkan Bawaslu bersama instansi lainnya yang tergabung di Gakumdu, telah penyelidikan terkait kasus itu. Hasil dari penyelidikannya, bakal dijadikan bahan pengambilan keputusan oleh Bawaslu Jabar dalam rapat pleno.

"Setelah itu dibahas di Gakkumdu kemarin, hasilnya itu akan kita jadikan bahan untuk pleno hari ini," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muamarullah mengatakan kalau dalam rapat pleno diputuskan Ridwan Kamil terbukti lakukan pelanggaran, Bawaslu Jabar akan memberi rekomendasi ke kepolisian untuk proses penindakan selanjutnya.

"Ujungnya ada di polisi. Bawaslu tidak punya kewenangan dalam konteks eksekutif dan sebagainya," ucap dia.

Sebelumnya, mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, yang saat ini menjabat Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, dilaporkan ke Bawaslu Jabar atas dugaan pelanggaran pemilu.

Ada dua pihak yang melaporkan Ridwan Kamil. Mereka adalah Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat dan Lembaga Democracy and Electoral Empowment Partenship (DEEP) Indonesia.

Kedua pihak itu, melaporkan pelanggaran politik uang yang dilakukan Ridwan Kamil saat menghadiri Jambore BPD Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

Ridwan Kamil sendiri sudah melakukan klarifikasi di BawasluJabar. Ia menuturkan saat kegiatan di Tasikmalaya, ia hadir sebagai tamu, bukan sebagai penyelenggara.

"Kalau kita nya penyelenggara, mengundang-undang elemen-elemen yang dilarang tentunya itu menjadi masalah, kalau kita kan tamu," katanya.

"Saya di undang di pengajian pengajian suruh menerangkan, di seminar suruh menerangkan, diundang oleh kelompok (BPD) ini juga suruh menerangkan. Saya kira itu," sambung dia.

Menurut dia, kegiatannya di Jambore BPD Tasikmalaya tidak ada substansi pelanggaran. Ia berdalih ada bukti video dugaan politik uang yang dipotong.

"Tidak ada substansi pelanggaran. Itu persepsi, tafsir, karena yang jadikan bukti video sepotong-sepotong," katanya.

(csr/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER