Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mempertimbangkan untuk menggugat penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan dua putusan terkait pelanggaran etik yang berkaitan dengan pencalonan Gibran menjadi dasar pihaknya mempertimbangkan gugatan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua putusan itu yakni putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan perkara 90 yang jadi 'tiket' bagi Gibran sebagai cawapres.
Kemudian, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan anggota dan Ketua KPU melanggar etik dalam pendaftaran dan penetapan Gibran.
"Dua putusan yang menyangkut pelanggaran etika yang terjadi di MK maupun di KPU, itu memberikan alasan untuk melakukan gugatan tata usaha negara. Nah, kita mempertimbangkan itu," kata Todung di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).
Todung mengungkap ada beberapa kelompok yang juga telah siap menggugat pencalonan Gibran ke PTUN. Namun, ia tak merinci identitas kelompok tersebut.
Selain itu, kata dia, TPN Ganjar-Mahfud juga membuka peluang untuk melayangkan surat kepada KPU dan Bawaslu terkait pencalonan Gibran.
"Jadi ini masih satu hal yang kita sedang diskusikan secara internal," ucapnya.
DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada KPU, Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya pada Senin (5/2). Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di Pilpres 2024.
Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy.
(lna/pmg)