Tersangka Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Terancam Hukuman Mati
Kekasih aktris Tamara Tyasmara berinisial YA, tersangka pembunuhan anak Tamara, juga dijerat oleh kepolisian menggunakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan sejauh ini baru YA yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Kalau (Pasal) 340 kan hukuman mati ancamannya," kata Wira kepada wartawan, Jumat (9/2).
Wira menjelaskan selain Pasal 340, YA juga dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU 35/2014 dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
"Pasal 340 maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan untuk Pasal 359 dengan ancaman maks 5 tahun," ujarnya.
Wira mengatakan tersangka YA saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Ia belum bisa memastikan apakah YA langsung ditahan usai diperiksa.
"Diperiksa dulu lah mas, masalah penahanan itu, tapi yang pasti kita sesuai dengan aturan kalau memang nanti kayak ditahan pasti kita tahan," katanya.
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan kasus kematian anak Tamara Tyasmara ke penyidikan dua hari lalu. Mereka lalu menetapkan kekasih Tamara berinisial YA sebagai tersangka.
YA ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur. Ia langsung dibawa ke Polda Metro untuk menjalani pemeriksaan intensif.
(dis/fra)