Polisi bakal kembali memeriksa eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum setelah berkas perkara Firli dikembalikan beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (SYL) akan kita panggil nanti setelah pemungutan suara," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (13/2).
Ade menyebut selain SYL penyidik juga akan memeriksa beberapa saksi lainnya. Namun, ia tak membeberkan ada berapa dan siapa saja saksi yang akan dimintai keterangan.
"Hanya ada beberapa tambahan keterangan dan itu bisa kita pastikan bisa kita penuhi," ujarnya.
Lebih lanjut, Ade mengklaim pihaknya tak menemui kendala untuk melengkapi berkas perkara Firli sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU.
"Saat ini masih terus berprogres, kita pastikan tidak ada kendala dan segera akan kita kembalikan berkas perkara," ucap Ade.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta lagi-lagi mengembalikan berkas perkara tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan pengembalian berkas dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran masih dinyatakan belum lengkap atau P-19.
"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/2).
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Belakangan polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut. Polisi akan mendalami sejumlah aset milik Firli Bahuri yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
(dis/pmg)