TPN Ganjar Respons Jokowi Naikkan Tukin Bawaslu: Momennya Tidak Tepat

CNN Indonesia
Selasa, 13 Feb 2024 19:23 WIB
Petinggi tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengomentari sikap Presiden Jokowi yang menaikkan tunjangan Bawaslu jelang pemungutan suara Pemilu 2024 (CNN Indonesia/Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menganggap sikap Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk para ASN Bawaslu dua hari menjelang pemungutan suara Pemilu 2024 tidak tepat.

Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya bukan tidak setuju dengan kebijakan Presiden Jokowi tersebut.

Hanya saja, kenaikan tunjangan Bawaslu jelang pencoblosan justru akan menimbulkan pertanyaan dari banyak pihak karena dilakukan sekarang.

"Momennya tidak tepat, waktunya tidak tepat. Bukan saya tidak setuju. Kalau setuju, setuju saya, karena lebih baik kinerjanya pantas ada reward semacam itu," kata Todung dalam konferensi pers, Selasa (13/2).

"Tapi kan dalam momen seperti ini ada pertanyaan di banyak pihak, kenapa kok sekarang? why now gitu, why not later habis pemilihan umum, habis pilpres," sambungnya.

Todung menyebut Bawaslu hingga KPU mendapat banyak kritik selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kritik itu, kata dia, dilayangkan bukan tanpa alasan. Ia menilai kebijakan kenaikan tukin Bawaslu tersebut akan membuat persepsi baru di masyarakat.

"Bisa saja persepsi yang muncul dari pemberian tunjangan kinerja dalam momen seperti sekarang ini ditafsirkan sebagai suatu, bukan insentif, bukan reward, tapi sebagai suatu yang menjadi, saya tidak mau menyebut istilah apa, bribery, itu menurut saya sih tidak tepat istilah semacam itu," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden RI Jokowi menaikkan tukin pegawai Bawaslu dua hari menjelang pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 yang dilakukan Rabu (14/2).

Keputusan itu dituang ke dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024. Jokowi menandatangani perpres tersebut pada Senin (12/2).

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," bunyi pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.

Kenaikan tukin yang diterima pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan. Ada 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu.

Tingkat tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, menerima tukin hingga Rp29.085.000 per bulan. Jumlah ini naik 16,7 persen dari tahun 2017.

Pegawai tingkat terendah, kelas jabatan 1, menerima tukin Rp1.968.000 per bulan. Tukin tingkatan ini naik 11,44 persen dari tahun 2017.

(lna/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK