KPU Gelar Pemilu Susulan di Demak Imbas Bencana Banjir
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menggelar pemungutan suara di Demak, Jawa Tengah, melalui Pemilu susulan gara-gara bencana banjir.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan KPU Kabupten Demak 782 dan 783 Tahun 2024. Secara keseluruhan, ada 10 kelurahan dengan total 114 TPS dan 27.669 TPS yang bakal menggelar Pemilu susulan.
"Dikarenakan H-5 sebelum hari pemungutan suara, KPPS telah melakukan pengumuman mengenai hari, tanggal, dan lokasi pemungutan suara di TPS, maka nanti untuk Demak yang saat ini masih terdampak oleh banjir, ini akan diadakan pemungutan suara susulan," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (13/2), dikutip Detik.com.
Namun, waktu pelaksanaan Pemilu susulan masih dalam pembahasan. Idham menuturkan saat ini KPU dan pemerintah daerah tengah berkoordinasi untuk mengatasi banjir.
"Dalam waktu dekat KPU kabupaten Demak akan menyampaikan informasi kepada KPU RI untuk menyampaikan informasi kapan pelaksanaan pemungutan suara susulan kapan akan dilaksanakan, dan saat ini juga KPU Kabupten Demak beserta KPU Provinsi Jawa Tengah terus berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah agar banjirnya lekas surut," tuturnya.
Keputusan KPU tersebut sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 432:
(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.
(2) Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
Ribuan warga Demak terpaksa mengungsi akibat banjir yang disebabkan beberapa tanggul yang jebol.