Temukan Pelanggaran, Panwaslu Kuala Lumpur Rekomendasikan Coblos Ulang
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri Kuala Lumpur menyatakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu. Karena itu, pengawas merekomendasikan melakukan pemungutan suara ulang melalui sistem Kotak Suara Keliling (KSK) dan pos.
Ketua Pawaslu LN Kuala Lumpur Rizky Al-Farizie mengatakan Panwaslu tengah menelusuri beberapa kasus dugaan pelanggaran berkaitan dengan pemungutan suara dengan metode KSK dan pos.
Alhasil, Panwaslu Kuala Lumpur merekomendasikan PPLN Kuala Lumpur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK. PPLN juga diminta tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode pos dan KSK di seluruh wilayah Kuala Lumpur.
Rizky menyebut pihaknya sudah memberikan surat rekomendasi itu kepada PPLN Kuala Lumpur.
Ia mengatakan Panwaslu sebelunya pihaknya telah berkoordinasi dengan PPLN Kuala Lumpur soal video viral yang menunjukkan tumpukan surat suara dicoblos. Keberana isu ini masih ditelusuri kebenarannya hingga kini.
Namun, Panwaslu menemukan beberapa dugaan pelanggaran administratif terkait pemungutan suara metode pos. Salah satunya, adanya 1.972 surat suara yang dikembalikan oleh satu orang yang tidak diketahui identitasnya.
"Cara pengembalian itu tidak sesuai dengan standar operasional prosedur Pos Malaysia," katanya dikutip Antara, Kamis (15/2).
Sedangkan terkait metode KSK, ia mengatakan dari 136 kotak suara keliling ada kesalahan administrasi dalam proses pendistribusian karena PPLN menetapkan seluruh KSK menyediakan 500 surat suara, padahal setiap KSK memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) berbeda.
Panwaslu juga mendapat laporan adanya pemilih yang melakukan dua kali pencoblosan. Rizky mengatakan telah berkoordinasi dengan Bawaslu RI, termasuk Gakkumdu,dan memastikan akan ada tindakan hukum.
"Ini meresahkan, karena bisa mendegradasi Pemilu," imbuhnya.
Juru bicara PPLN Kuala Lumpur Puji Sumarsono mengaku baru menerima surat rekomendasi itu sehingga masih akan mengkaji lebih lanjut.
"Kami akan diskusikan dulu terkait poin-poin rekomendasi. Belum ada keputusan dan sampai saat ini masih sedang berjalan (perhitungan suara KSK)," ujarnya.
(pta/pta)