Pemungutan suara Pemilu 2024 telah dilakukan pada Rabu (14/2) lalu. Selain presiden dan wakil presiden, ada calon anggota legislatif yang dipilih dalam Pemilu.
Sejauh ini, sejumlah lembaga survei telah mengeluarkan hasil hitung cepat (quick count) untuk pileg. Di sisi lain, proses real count juga bisa dilihat di website resmi KPU.
Lalu, kapan penetapan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PKPU Nomor 3 tahun 2022 salah satunya mengatur tentang tahapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Untuk anggota DPR RI, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, ditetapkan paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR.
Namun, jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, maka penetapan anggota dilakukan tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pascaputusan MK.
Ketentuan penetapan di atas, juga berlaku pada anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian pengucapan sumpah/janji anggota DPR dijadwalkan dilakukan pada 1 Oktober 2024, berbarengan dengan pengucapan sumpah/janji anggota DPD.
Sedangkan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi.
Lalu pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Sementara itu, seluruh partai politik peserta pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Penentuan jumlah perolehan kursi DPR dan DPRD ditetapkan dalam Pasal 415 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Untuk menentukan jumlah perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan (dapil), suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas, dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.
Sedangkan penentuan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.
Berikut bunyi Pasal 415:
Ayat 2: Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
Ayat 3: Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
(isn/yoa/isn)