Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan rekapitulasi berjenjang untuk menghitung suara Pemilu dan Pilpres 2024.
Rekapitulasi dilakukan dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat. Diatur dalam Pasal 303 hingga 409 UU Pemilu.
"KPU akan menjadikan hasil rekapitulasi secara berjenjang sebagai data resmi perolehan suara peserta pemilu. Hasil Rekapitulasi tingkat nasional akan ditetapkan oleh KPU RI," ujar Anggota KPU RI Idham Holik kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU Pemilu, KPU memiliki waktu paling lama 35 hari setelah pemungutan suara untuk menyelesaikan rekapitulasi.
Rentang waktu tersebut berlaku untuk penghitungan suara capres-cawapres, calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan calon anggota DPD RI.
"Menurut UU Pemilu, dokumen hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang itu adalah dokumen yang sah untuk hasil Pemilu," tegas Idham.
KPU juga membuat aplikasi dan situs Sirekap di Pemilu 2024. Penggunaannya diatur dalam Keputusan KPU No. 66 tahun 2024.
Akan tetapi, tujuannya sebatas alat bantu penghitungan suara.
Pola utama dalam penghitungan suara tetap menggunakan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.
"Sirekap adalah alat bantu yang digunakan oleh KPU untuk kepentingan publikasi Formulir Model C.Hasil (hasil penghitungan suara di TPS) dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pemilu," kata Idham.
Hal itu juga ditegaskan dalam Pasal 54 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
"KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu dengan menggunakan alat bantu Sirekap," bunyi Pasal 54 PKPU 6/2024.
Ada dua jenis Sirekap yang digunakan yakni Sirekap Mobile dan Sirekap web.
Sirekap Mobile dipakai oleh KPPS untuk menginput data hasil pemungutan suara di tingkat TPS.
Sirekap Web dipakai oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) serta KPU di level kabupaten/kota dan provinsi. Sirekap Web lebih difungsikan sebagai pengumpulan, pengelolaan serta pemeriksaan validitas data secara menyeluruh.