Polda Metro Minta Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Aiman

CNN Indonesia
Rabu, 21 Feb 2024 03:30 WIB
Polda Metro Jaya menegaskan penyitaan ponsel Aiman oleh penyidik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Aiman Witjaksono. (CNN Indonesia/Patricia Diah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardo Simamarta menyatakan penyitaan ponsel Aiman oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilakukan sesuai aturan hukum.

"Dalil pemohon [Aiman Witjaksono] yang menyatakan bahwa termohon telah melakukan kesalahan dalam menyita barang milik pemohon adalah patut untuk ditolak dan dikesampingkan," ujar Leonardo dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam permohonan Praperadilannya, Aiman menggugat Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya cq Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ia mempermasalahkan penyitaan satu unit ponsel merek Xiaomi, satu buah kartu SIM, serta satu akun Instagram atas nama @aimanwitjaksono dan sebuah email pada pemeriksaan 26 Januari 2024.

Menurut Aiman, penyitaan tersebut bertentangan dengan Pasal 38 ayat 1 KUHAP karena pihak yang menandatangani izin penyitaan adalah Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, bukan Ketua PN Jakarta Selatan.

Leonardo menjelaskan hal tersebut merupakan persoalan teknis di PN Jakarta Selatan. Penyidik, menurut dia, telah melakukan serangkaian proses penyitaan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Dalam surat permohonan izin penyitaan maupun surat permohonan penyitaan ditujukan dengan jelas kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Leonardo.

"Mengenai kemudian yang mengeluarkan dan menandatangani surat penetapan izin penyitaan maupun surat penetapan persetujuan penyitaan adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu adalah hal teknis yang ada pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami yakin bahwa dikeluarkannya surat tersebut atas persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tandasnya.

Leonardo enggan menanggapi sejumlah dalil lain di permohonan Aiman karena menganggap hal tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara dan hakim tunggal Praperadilan tidak mempunyai wewenang untuk mengadili.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER