Plt Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Tito Karnavian menilai usul angket kecurangan Pemilu 2024 merupakan hak tiap partai politik (parpol) di parlemen.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada parpol. Hal ini ia sampaikan merespons usul Ganjar Pranowo yang ingin parpol pendukungnya serta parpol pendukung Anies Baswedan mengajukan hak angket kecurangan pemilu di DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ide itu kan hak parpol atau siapa pun," kata Tito usai menghadiri acara BNPT di Menara Bidakara, Jakarta, Selasa (20/2).
Namun, Tito mengatakan angket tak bisa dilakukan secara sembarangan. Sebab, ada proses dan mekanisme tersendiri di DPR.
"Saya kira ada mekanismenya untuk hak angket, ada prosesnya," ucap dia.
Di sisi lain, Tito juga berpendapat pemilu 2024 berjalan baik meski masih ada beberapa masalah dalam beberapa hal. Misalnya, masih ada wilayah yang belum menggelar pencoblosan karena banjir hingga ada sedikit potensi konflik di Papua.
"Tapi secara umum baik," kata dia.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo mengajak parpol pengusungnya dan parpol pengusung Anies-Muhaimin Iskandar menggulirkan hak angket atau interpelasi di DPR untuk mendalami dugaan kecurangan di Pemilu 2024. Ia pun mengaku sudah menyampaikan hal itu kepada PDIP dan PPP.
"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar dikutip dari keterangan tertulis TPN Ganjar-Mahfud, Senin (19/2).
Merespons hal itu, Anies meyakini tiga partai yang tergabung di Koalisi Perubahan yakni PKS, PKB, dan NasDem siap jadi bagian dan memuluskan inisiasi tersebut di DPR.
"Saya yakin partai Koalisi Perubahan siap untuk menjadi bagian dari itu," kata Anies di Yusuf Building Law Firm, Jakarta Selatan, Selasa.
Hak angket merupakan salah satu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket digunakan untuk melakukan penyelidikan pada pemerintah mengenai pertanggungjawaban hukum.
(rzr/tsa)