Suhartoyo Bakal Jawab Gugatan Anwar Usman soal Jabatan Ketua MK

CNN Indonesia
Rabu, 21 Feb 2024 11:15 WIB
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut Suhartoyo tidak akan datang secara langsung menjawab gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo akan memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan Hakim Konstitusi Anwar Usman soal jabatan Ketua MK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini, Rabu (21/2). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo akan memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan Hakim Konstitusi Anwar Usman soal jabatan Ketua MK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini, Rabu (21/2).

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut Suhartoyo tidak akan datang secara langsung. Jawaban itu akan diberikan oleh kuasa hukum Suhartoyo.

"Hakim MK yang digugat tidak hadir karena sudah memberi kuasa," kata Enny saat dihubungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan hari ini dokumen jawaban itu akan diunggah ke SIPP PTUN. Sebab sidang dilakukan secara online.

"Sidangnya eCourt, mengunggah dokumen ke SIPP PTUN Jakarta, belum sidang di ruang pengadilan," kata Fajar.

Sebelumnya, Anwar minta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan. Anwar juga ingin kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK.

Hal itu tertuang dalam isi gugatan yang dilayangkan Anwar terhadap Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada 24 November 2023. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Anwar ingin PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Anwar meminta PTUN memerintahkan atau mewajibkan Ketua MK selaku tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hakim konstitusi Anwar Usman minta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan. Anwar juga ingin kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK.

Hal itu tertuang dalam isi gugatan yang dilayangkan Anwar terhadap Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Anwar ingin PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Lebih jauh, Anwar meminta PTUN memerintahkan atau mewajibkan Ketua MK selaku tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(yla/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER