Warga Kampung Susun Bayam (KSB) atau eks Kampung Bayam, Jakarta Utara, melaporkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ke Ombudsman, Senin (19/2).
Pelaporan itu dilakukan terkait tak jua diberikannya hak warga menempati rumah susun atau Kampung Susun Bayam setelah permukiman mereka digusur untuk jadi Jakarta International Stadium (JIS).
Merespons pelaporan itu, Heru Budi Hartono mengklaim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan yang terbaik untuk warga Kampung Susun Bayam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya Pemprov kan sudah memberikan yang terbaik," kata Heru di Kantor Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (21/2).
Sebelumnya, Warga Kampung Susun Bayam melaporkan Heru Budi ke Ombudsman RI karena tak merespons ajakan untuk berdiskusi, Senin lalu.
"Alhamdulillah, hari ini kami sudah melaporkan terkait polemik kampung bayam. Data sudah cukup lengkap namun ada yang kurang yaitu surat kuasa dari perwakilan warga KSB yang melaporkan, surat secara tertulis yang yang pernah kami kirimkan kepada PJ Gubernur yang tidak pernah direspons itu," ujar salah satu perwakilan warga kampung Bayam, Furqon mengutip dari keterangan resmi.
Ia memastikan, warga Kampung Susun Bayam akan kembali ke Ombudsman untuk menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi.
Furqon mengatakan setelah berbagai usaha warga KSB sebelumnya sudah berupaya berulang kali meminta Heru Budi selaku Pj Gubernur DKI untuk berdialog. Semua jalur, katanya, sudah dilewati dari mulai menyurati hingga mendatangi langsung Kantor Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (1/2) lalu.
"Namun, lagi-lagi hasilnya nihil," katanya.
Kali ini warga KSB menggunakan fasilitas negara yaitu Ombudsman sebagai pengawasan pelayanan publik.
"Warga Kampung Bayam hanya menginginkan dialog terbuka antara Pj Gubernur dan JAKPRO terkait nasib mereka yang terlunta-lunta akibat belum kantongi kunci Kampung Susun Bayam hingga hari ini," jelasnya.