6 Petugas Pemilu 2024 di Jambi Meninggal, KPU Serahkan Santunan

CNN Indonesia
Kamis, 22 Feb 2024 07:23 WIB
Sebanyak 6 petugas penyelenggara Pemilu 2024 meninggal dunia di Jambi. (Foto: ANTARA FOTO/BASRI MARZUKI)
Jambi, CNN Indonesia --

Sebanyak 6 orang petugas penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Jambi meninggal dunia. Ada petugas yang tutup usia karena sakit dan ada sebagian yang mengalami kecelakaan kerja.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Hedison mengatakan para petugas itu meninggal dunia sebelum dan sesudah pemungutan suara.

"Ada yang petugas yang memiliki penyakit bawaan. Kemudian mungkin faktor kecapaian juga. Momennya memang saat bertugas," katanya, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/2).

Ia pun mengatakan terdapat petugas yang mengalami kecelakaan kerja saat mengantarkan berkas ke kantor pemerintah kecamatan.

"Ada meninggal dunia karena kecelakaan kerja, saat mengantarkan berkas ke kantor camat. Kemudian dua orang lagi di Merangin, KPPS-nya juga kecelakaan kerja. Kemudian PPK meninggal karena sakit," kata Hedison.

Para petugas ini berasal dari Kabupaten Muaro Jambi, Merangin, Sarolangun, Tebo, Kota Sungai Penuh. Berikut identitas mereka:

- Lilis Suryani, Petugas Pemungutan Suara (PPS) di Muaro Jambi. Ia meninggal dunia pada tanggal 15 Februari di rumah sakit setelah kecelakaan dan dirawat.

- Supri (35), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Merangin. Ia meninggal dunia karena sakit pada tanggal 16 Februari.

- Mentari Oktavia (32), anggota Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) di Merangin. Ia meninggal dunia karena kecelakaan pada tanggal 16 Februari 2024.

- Pahrul Rozi, anggota KPPS di Sarolangun. Ia meninggal dunia pada tanggal 13 Februari karena sakit.

- Siti Zamdafilah, anggota KPPS di Tebo. Ia meninggal dunia pada tanggal 10 Februari lantaran sakit.

- Raymon Afranius, PPK di Sungai Penuh. Ia meninggal dunia pada tanggal 15 Februari karena sakit.

Hedison mengatakan pihaknya melalui KPU kota dan kabupaten sudah memberikan santunan senilai Rp36 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta per orang. Dana ini diberikan pada tanggal 18 Februari.

103 Petugas Sakit

Tidak hanya petugas yang meninggal dunia, KPU Jambi juga mendapatkan data 103 data petugas yang mengalami sakit pasca pemungutan suara. Namun, sebagian besar masih diverifikasi untuk mendapatkan santunan.

"Kita lakukan verifikasi. Salah satu syarat mendapatkan santunan itu kan dia (petugas) bekerja kemudian mengakibatkan dia tidak bisa bekerja beberapa waktu," ujar Hedison.

(msa/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK