Warga Jateng Eko Prayitno Jadi Buron Penggelapan Uang Perusahaan

CNN Indonesia
Kamis, 22 Feb 2024 09:17 WIB
Eko Prayitno Wibowo (36) asal Banjarsari, Desa Kebumen, Pringsurat, Temanggung, Jateng ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang perusahaan.
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memburu pria bernama Eko Prayitno Wibowo (36) asal Banjarsari, Desa Kebumen, Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah selaku tersangka penggelapan uang perusahaan. (Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memburu pria bernama Eko Prayitno Wibowo (36) asal Banjarsari, Desa Kebumen, Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah. Eko diduga terlibat dalam penggelapan uang perusahaan.

"Ini penggelapan dalam jabatan. Dia menggelapkan uang hasil penjualan mesin printing tinta dan kertas," kata Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW, Rabu (21/2), dikutip dari detik.com.

Verena mengungkapkan kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. "Iya (kerugian capai ratusan juta)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Eko ditetapkan sebagai buronan Polda DIY. Kabar ini diunggah oleh akun Instagram resmi Polda DIY @poldaJogja.

"Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan, subsider Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana pasal 372 KUHPidana," tulis keterangan dalam unggahan tersebut, Senin (19/2) sore.

Eko dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda DIY. Dia merupakan mantan Account officer di PT Laysander Technology, Jogja.

Dalam postingan itu disebutkan juga ciri-ciri Eko.

"Ciri-ciri warna kulit sawo matang, rambut lurus, tubuh gempal, mata hitam sedang, hidung besar, bibir tipis, telinga besar," tulis keterangan dalam postingan.

Polda DIY menyebutkan kasus yang menjerat Eko terkait dugaan penggelapan dalam jabatan. Tersangka diketahui merupakan mantan account officer di PT Laysander Technology, Jogja.

Eko dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 372 KUHP. Kemudian ia ditetapkan menjadi DPO dengan dasar DPO/4/II/2024/Ditreskrimum tanggal 19 Februari 2024.

Polda DIY menyampaikan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan atau ciri-ciri di atas bisa menghubungi kantor polisi terdekat atau call center kepolisian 110.

Masyarakat juga bisa menghubungi WhatsApp (WA) Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY di nomor 081326910244 atau WA Ditreskrimum Polda DIY di nomor 081426802328.

Berita selengkapnya di sini.

(tim/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER