Timnas AMIN Beri Catatan Respons Rekomendasi Bawaslu 716 TPS Gelar PSU
Tim Nasional Pemenangan Paslon nomor urut 1 Pilpres 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) memberikan catatan kepada Bawaslu yang merekomendasikan KPU untuk menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) dan/atau penghitungan suara susulan (PSS) di 716 TPS.
Juru Bicara Timnas AMIN Billy David menyebut saat ini publik terlalu dipenuhi dengan angka. Ia menyoroti data yang tidak sinkron antara KPU-Bawaslu terkait dugaan kesalahan di TPS.
"Beberapa catatan dari kami, publik terlalu banyak dipenuhi dengan angka-angka. Beberapa hari sebelumnya Bawaslu merilis dugaan kesalahan di ribuan TPS. Datanya juga berbeda dengan pernyataan KPU," kata Billy kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/2).
Billy juga meminta Bawaslu tak mengundang polemik dan kontroversi yang membingungkan publik. Hal itu merujuk pada pernyataan Bawaslu yang menyebut Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya alat bantu.
"Padahal kegaduhan ini semua karena fungsi dari Sirekap. Publik perlu informasi yang bijak dan mencerahkan," ujar dia.
Lebih lanjut, Billy berharap agar pernyataan dari lembaga pengawas pemilu itu tidak mengalihkan perhatian publik dari berbagai dugaan pelanggaran dalam pemilu.
"Pernyataan-pernyataan Bawaslu jangan sampai mengalihkan perhatian publik dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM), penggelembungan suara dan dugaan lainnya," jelas dia.
Kendati demikian, Billy mengaku menghormati rekomendasi yang diberikan Bawaslu kepada KPU tersebut. Ia juga mengaku pihaknya bakal mengawal seluruh proses dalam pemilu ini.
Sebelumnya Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU agar 716 TPS menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) dan/atau penghitungan suara susulan (PSS).
"Pelaksanaan PSL/PSS dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, pada Rabu (21/2).
Lolly menyebut alasan harus dilaksanakannya PSL/PSS adalah kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.
"Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024," ujarnya.
(mab/kid)