Komnas HAM Temukan Daftar Warga Tak Bisa Nyoblos Pemilu, Siapa Saja?

CNN Indonesia
Jumat, 23 Feb 2024 03:30 WIB
Komnas  HAM menemukan masih banyak warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2024 kemarin.
Komnas HAM menemukan masih banyak warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2024 kemarin. (ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan masih banyak warga negara yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 14 Februari lalu.

Temuan itu didapat Komnas HAM dari hasil pengamatan situasi penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 di 14 Provinsi dan 50 Kabupaten/Kota pada 12-16 Februari 2024. Salah satu kelompok warga yang tak bisa mencoblos kebanyakan berasal dari kalangan tenaga kesehatan (nakes).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hampir seluruh Rumah Sakit tidak memiliki TPS Khusus sehingga ratusan tenaga kesehatan dan pasien kehilangan hak pilih," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Kamis (22/2).

Temuan Komnas HAM lainnya yaitu ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) seperto Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan juga kehilangan hak pilihnya. Sebab, tidak terdaftar sebagai DPT dan DPTb.

"Sebanyak 1.804 WBP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak memiliki e-KTP," ujarnya.

"Sementara di Rutan Kelas IIB Kabupaten Poso sebanyak 205 WBP yang masuk dalam DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara," imbuhnya.

Hal yang sama juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado. Atnike menyebut, 101 WBP yang terdaftar sebagai DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara.

Tak hanya itu, akses bagi kelompok disabilitas juga masih minim. Selain sarana dan prasarana di lokasi TPS yang tidak ramah disabilitas, Komnas HAM juga tidak menemukan adanya surat suara braile bagi pemilih netra.

Temuan Komnas HAM lainnya, banyak pekerja yang tidak bisa memilih dan kehilangan hak pilihnya karena harus bekerja pada hari pemungutan suara.

Hal ini sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/ Buruh dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang tidak mewajibkan Perusahaan untuk meliburkan para pekerja pada hari H pemilu.

"Kesempatan untuk mendapatkan upah lebih dengan tetap bekerja pada hari pemungutan suara menjadi celah bagi Perusahaan untuk tetap mempekerjakan para pekerja dan mengabaikan hak pilih mereka," tuturnya.

Dia menyebut banyak pekerja di IKN juga yang tidak bisa memilih karena tidak tersosialisasi dengan baik untuk mengurus surat pindah memilih ke lokasi kerja mereka di IKN.

Kemudian, kata Atnike, terdapat kelompok masyarakat adat yang tidak dapat menggunakan hak suaranya. Komnas HAM menemukan 600 orang Masyarakat Adat Baduy Luar belum memiliki eKTP sehingga tidak terdaftar sebagai pemilih.

"Selain itu, kekhususan wilayah masyarakat adat juga menjadi tantangan yang belum mampu diatasi oleh penyelenggara Pemilu bagi pemenuhan hak pilih kelompok masyarakat adat," ujar Atnike.

Lebih lanjut, Komnas HAM menemukan kelompok penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di berbagai pantai sosial tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar sebagai DPTb.

"Minimnya sosialisasi Penyelenggara Pemilu kepada pengurus panti-panti sosial
menyebabkan banyak PMKS dan WBS yang tidak dapat menggunakan hak pilih," kata dia.

(yla/rds)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER