Cerita duka anggota KPPS maupun panitia pemilu tak hanya dialami Julfi. Berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14-22 Februari, tercatat 90 orang petugas TPS Pemilu 2024 yang meninggal dunia.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan puluhan petugas TPS yang meninggal itu terdiri dari anggota KPPS serta petugas ketertiban TPS.
"Data yang kami terima dari teman-teman KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, petugas TPS yang meninggal ada 90 orang," ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jumat (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia merinci, anggota KPPS yang meninggal tercatat 60 orang dan anggota petugas ketertiban TPS sebanyak 30 orang.
Hasyim sebelumnya memaparkan bahwa 4.567 petugas pemilu mengalami sakit selama bertugas. Rinciannya adalah 136 orang PPK di tingkat kecamatan, 696 PPS di tingkat desa/kelurahan, 3.371 anggota KPPS di tingkat TPS, dan 364 Linmas.
Dia mengatakan KPU telah memberikan santunan kepada 20 keluarga petugas TPS yang meninggal dunia.
"Yang telah diberikan santunan, sehubungan dengan meninggal atau wafatnya para petugas sebanyak 20 orang petugas TPS yang meninggal. Selebihnya masih dalam proses," ujar Hasyim.
Dia memastikan bakal terus memantau dan menjamin perlindungan kesehatan-sosial seluruh petugas Pemilu hingga proses penetapan hasil Pemilu rampung pada 20 Maret mendatang.
Ia mengatakan seluruh petugas pemilu masih bekerja, baik dalam rekapitulasi suara berjenjang atau melakukan pemungutan suara ulang akibat tertunda.
![]() |
Hasyim sebelumnya menjelaskan bahwa santunan kecelakaan kerja bagi badan Adhoc telah diatur lewat Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
Sedangkan besaran santunan diatur lewat Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
"Untuk besaran santunan sebesar Rp36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta," ungkap Hasyim dalam keterangannya.
Terpisah, Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa santunan yang belum tersalurkan kepada seluruh pihak itu berkaitan dengan administrasi.
"Karena itu kan harus berkaitan dengan administrasi. Prinsipnya KPU berkomunikasi dengan pihak keluarga agar menyegerakan administrasi sebagai kelengkapan dalam penerimaan santunan tersebut," tutur Idham kepada CNNIndonesia.com.
Ia menerangkan bahwa santunan yang diberikan oleh KPU itu berupa uang tunai. Ia menilai prosesnya dapat berjalan lebih cepat mengingat kini telah tersedia jasa kurir paket kilat.
Selain santunan, Idham menyebut penyelenggara pemilu juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu diatur dalam angka 24 huruf b dan 25 huruf b pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Jadi pemerintah daerah, menurut Inpres tersebut diwajibkan mengambil langkah-langkah strategis sehingga penyelenggara pemilu di wilayahnya menjadi peserta aktif dalam program jaminan ketenagakerjaan," ujar Idham.
Idham menjelaskan bahwa aturan itu tidak termasuk BPJS Kesehatan.
Peristiwa wafatnya petugas penyelenggara pemilu pernah terjadi pada 2019. Bahkan kala itu angka kematiannya mencapai ratusan orang.
"Kami melakukan analisis terhadap rekomendasi yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan. Rekomendasi Kementerian Kesehatan itu berdasarkan penelitian di 2019. Sekitar 722 badan ad hoc khususnya KPPS itu meninggal atau mengalami kecelakaan kerja," kata Idham.
Dari pengalaman Pemilu 2019, Idham mengatakan KPU mengambil keputusan untuk membatasi rentang usia sebagai syarat petugas penyelenggara pemilu menjadi 17-55 tahun.
Dalam proses perekrutan, Idham menyebut KPU mendorong agar anggota KPPS itu adalah orang yang berusia muda. Sebab, anak muda dinilai memilki imunitas yang lebih bagus.
Pada prinsipnya, Idham menerangkan bahwa KPU selaku pihak yang membuat kebijakan teknis dalam manajemen penyelenggaraan pemilu berpikir dalam tataran kebijakan mitigatif ataupun preventif.
"Kami sudah merumuskan itu dan berupaya melaksanakan itu, tetapi ternyata fakta berkata lain. Tapi apapun yang terjadi, ya ini juga akan menjadi catatan khusus bagi kami untuk diperbaiki di kemudian hari, sehingga ke depan kami sangat berharap dan berupaya tidak ada lagi kecelakaan kerja dalam hal ini badan ad hoc, khususnya KPPS," imbuh Idham.
Faktor kelelahan kerap disebut sebagai penyabab tumbangnya petugas penyelenggara pemilu. Lantas, apa saja yang menjadi tugas mereka?
Berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), KPPS memiliki sejumlah tugas, di antaranya menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) untuk menggunakan hak pilihnya di TPS hingga melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Pedoman teknis terkait tugas KPPS lebih rinci lagi dijelaskan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Aturan ini ditetapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 15 Januari 2024 lalu.
Di dalam Keputusan KPU itu, dijelaskan tugas yang dilakukan oleh KPPS. Beberapa di antaranya pemberitahuan pemungutan suara; penyiapan TPS; pengumuman daftar pasangan calon, daftar calon tetap, dan daftar calon pemilih; pelaksanaan pemberian suara; penghitungan suara; hingga pengumuman dan penyampaian hasil penghitungan suara.
![]() |
Pemilu 2024 di Indonesia adalah penyelenggaraan pemilu yang terbesar di dunia. Dalam satu hari, 204 juta orang yang masuk DPT memilih calon anggota DPR, DPRD, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sebanyak 20.468 kursi diperebutkan.
KPU mencatat jumlah TPS dalam Pemilu 2024 sebanyak 823.220 tempat. KPU juga merekrut 5.741.127 orang sebagai petugas KPPS, dengan satu TPS terdiri dari 7 anggota KPPS. Sebanyak 12.765 orang juga bekerja sebagai petugas KPPS di luar negeri.
Petugas KPPS bekerja selama satu bulan sejak 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Mereka mendapatkan honorarium beragam, yaitu Rp1,2 juta untuk Ketua KPPS, Rp1,1 juta untuk anggota KPPS, dan Rp700 ribu untuk petugas perlindungan masyarakat (linmas). Honor tersebut dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp71,3 triliun untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Angka ini meningkat drastis dari pemilu sebelumnya sebesar Rp25,59 triliun.
Hasil suara resmi pemenang pemilu akan ditetapkan oleh KPU berdasarkan penghitungan suara manual yang dilakukan secara bertingkat dari kecamatan, Kabupaten/Kota hingga ke nasional.
Pada kenyataannya, kerja keras petugas KPPS mengawal pemilu tidak dibarengi dengan pengawasan ketat suara rakyat di level selanjutnya. Masih banyak kejanggalan data yang dipublikasi KPU.
(pop/pmg/bac)