Sebanyak 80 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Linmas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan penyelenggara Pemilu 2024 di Jawa Timur (Jatim) dilaporkan meninggal dunia.
Komisioner KPU Jatim Eka Wisnu Wardhana mengatakan para petugas ini meninggal terhitung hingga hari ini sejak pemungutan suara 14 Februari 2024.
"Per tanggal 25 Februari 2024, batas akhir masa kerja KPPS, itu ada 80 penyelenggara yang meninggal," kata Wisnu saat dikonfirmasi, Senin (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wisnu menyebut personel yang meninggal itu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), kemudian KPPS, petugas PPS, linmas dan sekretariat PPS.
"Itu sejak pelantikan, di tahun 2023 ada 14 [orang], di tahun 2024 ada 66 [orang]," ucapnya.
Penyebab meninggalnya 80 orang itu, kata Wisnu, karena petugas mengalami sakit, mulai dari hipertensi, diabetes hingga serangan jantung. Kemudian ada pula yang gugur karena kecelakaan lalu lintas.
"[Penyebab meninggalnya] sakit dan kecelakaan. Di laporan itu ada yang serangan jantung, ada kelelahan, ada diabetes, ada kecelakaan lalu lintas, hipertensi, dan kelelahan," katanya.
Wisnu menyebut Jember menjadi daerah yang mengalami kematian petugas TPS terbanyak di Jatim. Di kabupaten ini tercatat ada sembilan petugas meninggal dunia.
Meski begitu, Wisnu menyebut jumlah petugas TPS yang meninggal saat gelaran Pemilu 2024 ini masih lebih rendah dibanding Pemilu 2019 silam.
"Kalau dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu, 80 itu turun, 2019 itu ada 118 [petugas yang meninggal]," ucap dia.
Lebih lanjut, kata Wisnu, kini pihak KPU Jatim tengah melakukan proses pendataan dan verifikasi kepada ahli waris untuk pemberian santunan. Beberapa ahli waris di antaranya, sudah menerima bantuan.
"Sampai sekarang, ada yang sudah dibayar ada yang belum, ada yang dibayarkan melalui BPJS, ada yang melalui KPU. Tapi prinsipnya kami mendorong agar yang bersangkutan itu santunannya dibayarkan," ujar dia.
Pasal 83 Peraturan KPU No 8 Tahun 2022 menyebut KPU dapat memberikan santunan kepada anggota badan Adhoc bila mengalami kecelakaan kerja dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Sementara menurut penjelasan dari Surat Dinas KPU No 691 Tahun 2022, santunan badan Adhoc yang meninggal dunia mendapatkan Rp36.000.000 per orang, cacat permanen Rp30.800.000 per orang, luka berat Rp16.500.00 per orang, luka sedang Rp8.250.000, dan bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000.