Andhi Pramono Dicecar soal Transaksi Pakai Rekening Orang Lain

CNN Indonesia
Selasa, 27 Feb 2024 00:30 WIB
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dicecar oleh Jaksa KPK soal transaksi miliaran rupiah dengan rekening atas nama orang lain.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dicecar oleh Jaksa KPK soal transaksi miliaran rupiah dengan rekening atas nama orang lain. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dicecar oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal transaksi miliaran rupiah dengan rekening atas nama orang lain.

Hal itu terjadi dalam sidang pemeriksaan Andhi sebagai terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/2).

Mulanya, jaksa bertanya perihal uang Rp2,7 miliar yang Andhi terima dari pengusaha bernama Ronny Faslah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andhi pun mengaku hubungannya dengan Ronny adalah sahabat karib. Andhi mengeklaim telah mengenal Ronny sejak penugasan pertama di Batam. Ia menyebut kesamaan keduanya sebagai pendatang di Batam kemudian berlanjut hingga bersahabat.

"Ini berkaitan dengan pengelolaan usaha saya dengan Pak Sia Leng Salem. Saya sering minta saudara Ronny kalau saya tidak ada di Batam kadang-kadang Pak Salem titipkan uang baik itu Rupiah atau Dolar untuk disampaikan ke saya," ujar Andhi.

"Jadi penerimaan ini semua bukan dari Ronny itu saya pastikan semua itu dari Pak Salem yang dilewatkan lewat Ronny," sambung Andhi.

Jaksa kemudian meminta Andhi untuk menjelaskan soal rekening atas nama Ronny Faslah dan istrinya, Nur Kumalasari yang dia kuasai.

Kepada jaksa, Andhi mengaku tujuannya menggunakan rekening atas nama orang lain lantaran ingin membedakan pendapatannya sebagai ASN dan dari hasil rekan kerja usahanya.

Jaksa kembali mencecar alasan Andhi menggunakan nama Ronny dan Nur Kumalasari.



"Ya mungkin itu karena saya mau membedakan penerimaan saya dari jabatan di ASN dengan penerimaan lainnya atau penerimaan dari hasil usaha yang saya kelola. Terus kenapa kalau saya punya Ronny Faslah karena Ronny Faslah sahabat dekat saya dan saya mohon izin sama dia pakai rekeningnya dan Ronny Faslah membolehkan dan mengizinkan akhirnya saya pakai," kata Andhi.

Andhi mengeklaim rekening atas nama Ronny itu mulai digunakan sejak tahun 2012. Baik ATM hingga buku rekening pun dikuasai oleh Andhi.

Tak hanya itu, Andhi kemudian mendaftar layanan mobile banking atas rekening itu beberapa tahun setelahnya.

Menurut Andhi, rekening tersebut digunakan untuk penerimaan hasil bisnisnya bersama pengusaha, Sia Seng Salem.

Selain itu, jaksa juga mendalami kebiasaan Andhi terkait memecah transaksi penerimaan uang yang diterimanya dari Ronny.

Menurut jaksa, uang miliaran yang diberikan Ronny Faslah selalu diminta untuk dikirimkan secara bertahap oleh Andhi.

Jaksa pun bertanya mengapa jumlah uang yang diminta Andhi kepada Ronny tidak pernah melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Andhi pun mengatakan mungkin dirinya memerintahkan Ronny untuk mengirim uang secara bertahap saja atau tidak dalam jumlah yang terlalu besar.

"Keterangan saudara Ronny di persidangan mengatakan supaya tidak dicurigai PPATK?" tanya jaksa.

Andhi membantah menyampaikan hal tersebut. Dalam konteks pengiriman, Andhi mengaku selalu menyampaikan untuk dilakukan secara bertahap saja. Ia mengklaim tidak pernah menyampaikan itu masalah dilarang PPATK ataupun tidak.

"Mengapa harus bertahap? Ini kan usaha saudara kemudian atas nama rekening Ronny Faslah. Terlebih lagi ketika ada penerimaan dari Ronny Faslah yang saudara katakan itu dari Sia Leng Salem itu ditarik lagi dan disetor lagi ke rekening lain yang bukan atas nama saudara?" kata jaksa.

Andhi menjawab bahwa pengiriman secara bertahap itu bertalian dengan kondisi kepentingan yang juga bertahap.

"Karena kebutuhan dan kepentingannya memang bertahap. Karena kebutuhan dan kepentingannya bertahap seperti itu. Jadi sesuai dengan situasi dan kondisi," ucap Andhi.

Andhi sebelumnya didakwa terkait penerimaan gratifikasi sejumlah Rp58.974.116.189 (Rp58,9 miliar). Uang itu terdiri dari mata uang Rupiah, Dolar Singapura dan Dolar Amerika.

Tindak pidana ini terjadi sepanjang periode 2012 sampai dengan 2023 saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada 2009-2012; Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang tahun 2012-2016.

Kemudian, Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur 2016-2017; Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017-2021; dan Kepala KPPBC TMP B Makassar 2021-2023.

Atas perbuatannya, Andhi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(pop/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER