Tak Gelar PSU, KPU Maros Terancam Sanksi dari Bawaslu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros, Sulawesi Selatan, tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena waktu pelaksanaan yang tidak memungkinkan dan penyiapan logistik serba dadakan.
"Jadi KPU Maros itu mendapatkan rekomendasi PSU tanggal 23, itu sehari sebelum berakhir PSU, sementara kita harus melaksanakan PSU tanggal 24. Di saat surat rekomendasi diterima, tidak mungkin lagi KPU Maros menyiapkan logistik," kata Ketua KPU Sulsel Hasbullah, Selasa (27/2).
Hasbullah menerangkan PSU dilaksanakan 10 hari setelah pencoblosan pada 14 Februari lalu. Namun, dia menegaskan bahwa KPU Maros bukan tidak ingin menggelar PSU, tapi kondisi yang tidak memungkinkan untuk digelar pada 24 Februari.
"Jadi KPU Maros tidak menolak rekomendasinya tapi hari pelaksanaannya yang tidak memungkinkan lagi digelar sebagaimana UU Nomor 7 terkait dengan PSU yaitu 10 hari setelah hari pencoblosan itu jatuhnya tanggal 24, rekomendasi keluar tanggal 23. Makanya berkesimpulan tidak bisa melaksanakan itu, bukan tidak menerima rekomendasi, tapi kondisi yang tidak dapat dilakukan," ungkapnya.
KPU Sulsel, kata Hasbullah, tidak mempermasalahkan hal tersebut setelah KPU Maros melakukan konsultasi terkait pelaksanaan PSU tersebut.
"Jadi itu masalahnya, bagi kami apa yang dilakukan KPU Maros sudah benar, tidak memungkinkan melaksanakan PSU. Jadi tidak ada masalah," jelasnya.
Akibat tidak menggelar PSU sesuai yang direkomendasikan, KPU Maros terancam mendapatkan sanksi dari Bawaslu. Namun, Hasbullah menegaskan akan memberikan pembelaan kepada KPU Maros.
"Iya (akan dibela) KPU Sulsel dan KPU RI, kami menyampaikan kondisi tidak memungkinkan untuk dilakukan (PSU)," ujarnya.