Almas Ajukan Banding Gugatan ke Gibran yang Digugurkan PN Solo

CNN Indonesia
Selasa, 27 Feb 2024 17:37 WIB
Kuasa hukum Almas menjelaskan alasan kliennya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang atas gugatan terhadap Gibran yang digugurkan PN Solo.
Almas Tsaqibbirru Re A mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang atas gugatannya terhadap Gibran Rakabuming Raka yang digugurkan PN Solo. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak tergugat I perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt, Almas Tsaqibbirru RE A, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang atas gugatannya terhadap Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Solo.

Almas, melalui kuasa hukumnya, berdalih perlu pembuktian hingga tuntas dalam kasus tersebut sehingga mengajukan banding.

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan, akta permohonan banding elektronik diajukan dengan nomor: 12/Pdt.Bd/2024/PN.Skt. Jo. No. 283/Pdt.G/2023/PN Skt. Pihaknya ingin gugatan yang dilayangkan Ariyono Lestari ke Pengadilan Negeri (PN) Solo beberapa waktu lalu, dibuktikan sampai tuntas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari awal saya sampaikan, kasus ini untuk pembelajaran hukum. Kalau ini sebelum pembuktian sudah selesai karena dinyatakan tidak terima, jadi belajarnya belum sempurna," kata Arif saat dihubungi, Selasa (27/2).

Putusan sela menjadi putusan akhir perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt, di PN Solo. Dalam putusan itu, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat II Gibran Rakabuming Raka.

Eksepsi tergugat II itu menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara perdata tersebut, sebab menjadi ranah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam substansi gugatannya, menyinggung mengenai keputusan MK. Kemudian dalam substansi itu dalam profesinya juga memohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi pencalonan tergugat II sebagai Calon Wakil Presiden.

"Hukum acaranya yang mengasyikkan ketika sudah masuk pembuktian. Almas sendiri juga penasaran, sebenarnya buktinya apa dari tergugat itu, sehingga Almas digugat," jelasnya.

Untuk mengetahui dasar materi dari penggugat melayangkan gugatan kepada tergugat I dan II, Almas pun mengajukan banding. Arif berharap, dengan permohonan banding yang diajukan, jalannya persidangan akan runtut.

"Makanya kita ajukan banding, kita meminta kepada hakim Pengadilan Tinggi, untuk memerintahkan kepada pengadilan untuk menyidangkan kembali perkara itu, sampai putusan akhir. Supaya sidangnya runtut, replik duplik, pembuktian, kesimpulan," kata Arif.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER