Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia pada 9 dan 10 Maret 2024. Pencoblosan ulang itu akan dilakukan dengan menggunakan metode kotak suara keliling (KSK) dan TPS.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut coblos ulang dengan metode KSK akan digelar pada 9 Maret. Sementara itu, pencoblosan ulang di TPS pada 10 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi direncanakan nanti kita sampaikan lagi, rencananya untuk PSU kotak suara keliling di Kuala Lumpur pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024, kemudian metode TPS-nya Ahad 10 Maret 2024," kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).
Hasyim mengatakan KPPS dan petugas akan mengawal pencoblosan ulang metode KSK. Lalu, akan disampaikan ke PPLN.
Ia menyebut perhitungan hasil suara akan dilakukan secara bersamaan dengan surat suara yang telah terkumpul di setiap TPS.
"Besok harinya kalau pemungutan suara sudah selesai metode TPS, maka penghitungannya akan dilaksanakan bersamaan metode TPS," ujarnya.
"Sehingga diharapkan sampai dengan 12 Maret sudah ada rekapitulasi penghitungan suara PPLN Kuala Lumpur, sehingga nanti bisa melengkapi rekapitulasi suara untuk pemilu di luar negeri," imbuhnya.
KPU mengaku saat ini tengah melakukan pemutakhiran data pemilih. Sebab, pada proses pendataan daftar pemilih 2023 lalu, hanya 12 persen dari 490 ribu pemilih lolos dalam pencocokan dan penelitian (coklit).
Hasyim menyebut pemutakhiran data pemilih itu berdasarkan data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu di Kuala Lumpur. Kemudian, akan dicocokan dengan pemilih yang tidak ada di DPT.
"Misalkan DPTb pindah milih, kemudian DPK daftar pemilih khusus yang sama sekali belum masuk ke dalam DPT, yang hadir menggunakan hak pilih KSK, itu kan belum ada di DPT, nah nanti juga kita masukkan untuk jadi bahan penyusunan DPT PSU di Kuala Lumpur," ujarnya.
Sebelumnya, KPU memastikan PSU di Kuala Lumpur, Malaysia, akan dilaksanakan sebelum 20 Maret 2024.
"Tanggal 20 Maret 2024 itu adalah penetapan hasil pemilu oleh KPU, maka dijadwalkan sebelum tanggal itu harus sudah ada rekapitulasi hasil penghitungan dan pemungutan suara di Kuala Lumpur," kata Hasyim.
(yla/fra)