Pemprov Sebut Pemakaian Air Tanah di Jakarta Turun Usai Ada Larangan

CNN Indonesia
Rabu, 28 Feb 2024 05:00 WIB
Pemprov DKI menilai setelah ada larangan penggunaan air tanah oleh pengelola bangunan dan lainnya, tren penggunaan air tanah sudah terlihat penurunannya.
Ilustrasi. Pemprov DKI menilai setelah ada larangan penggunaan air tanah oleh pengelola bangunan dan lainnya, tren penggunaan air tanah sudah terlihat penurunannya. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim penggunaan air tanah di Jakarta menunjukkan tren penurunan setelah ada larangan penggunaan air tanah di sejumlah daerah yang telah memiliki sumber pasokan air bersih selain air tanah.

Ketua Subkelompok Perencanaan Bidang Geologi, Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Elisabeth Tarigan mengatakan sebelum adanya larangan itu penggunaan air tanah di Jakarta melebihi kapasitas yang seharusnya.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan terkait larangan penggunaan air tanah. Salah satunya bagi para pemilik atau pengelola bangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dilihat dari tren tahun ke tahun, terjadi tren pemakaian air tanah tanpa kontrol. Kemudian dikeluarkan kebijakan mengenai larangan pemakaian air tanah, kemudian dikenakan kebijakan pajak air tanah, itu sudah mulai keliatan tren penurunannya," kata Elisabeth di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/2).

Menurutnya, tren penurunan itu semakin terlihat seiring dengan meningkatnya air perpipaan di Jakarta. Namun, hingga kini Pemprov DKI Jakarta masih terus melakukan pengawasan terhadap para pengguna air tanah tak berizin.

"Yang berizin kita catat monitor, tapi kita masih kebut-kebutan dengan yang tak berizin. Kita harus meningkatkan pengawas," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta resmi melarang penggunaan air tanah di sejumlah daerah yang telah memiliki sumber pasokan air bersih selain air tanah mulai 1 Agustus 2023.

Upaya itu dilakukan dalam rangka meningkatkan pengendalian pengambilan air tanah yang berdampak pada terjadinya keterbatasan kesediaan air tanah dan penurunan permukaan tanah di Jakarta.

Aturan larangan penggunaan air tanah itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Dalam Pasal 2 disebutkan sejumlah kriteria dan sasaran zona bebas air tanah.

Zona bebas air tanah adalah zona tanpa pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.

Adapun kriteria bangunan gedung yang dilakukan pengendalian air tanah di zona bebas air tanah itu meliputi; bangunan dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih, dan/atau bangunan dengan jumlah lantai delapan atau lebih.

"Terhadap kavling dan/atau persil yang berlokasi bersisian dengan area jalan dan/atau kawasan zona bebas air tanah masuk dalam penetapan zona bebas air tanah," demikian bunyi Pasal 3 ayat 3 Pergub 93.

(lna/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER