Firli Disebut Hilang Kontak, Kuasa Hukum Akan Somasi Fahri Bachmid

CNN Indonesia
Rabu, 28 Feb 2024 16:28 WIB
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar memastikan kliennya tidak pernah hilang kontak dan tidak mangkir dalam pemeriksaan kasus pemerasan SYL.
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar memastikan kliennya tidak pernah hilang kontak dan tidak mangkir dalam pemeriksaan kasus pemerasan SYL. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengaku akan melayangkan somasi kepada Fahri Bachmid usai menyebut kliennya hilang kontak.

Ian memastikan saat ini Fahri Bachmid bukan kuasa hukum Firli Bahuri. Oleh karenanya, Ian mengaku heran dengan pernyataan Fahri kepada awak media yang menyebut Firli hilang kontak.

Ia mengatakan sedari awal kliennya juga tidak pernah hilang kontak. Ian mengaku telah mengajukan penundaan pemeriksaan kepada penyidik, pada Senin (26/2) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Firli tidak mangkir, tapi kita minta penundaan pemeriksaan. Terkait pernyataan Fahri Bachmid perlu saya jelaskan beliau bukanlah pengacara ataupun kuasa hukum dari Pak Firli Bahuri," ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/2).

Ian mengakui kliennya pernah meminta bantuan kepada Fahri. Akan tetapi, kata dia, permintaan bantuan itu hanya terkait pengajuan praperadilan kedua di PN Jaksel.

Ia memastikan Firli telah mencabut kuasa hukum yang diberikan kepada Fahri ketika permohonan praperadilan itu ditarik dari pengadilan.

"Pak Fahri cuma diminta bantuan terkait praperadilan yang kedua yang sudah dicabut dan kuasanya juga ikut dicabut," ujarnya.

Buntut pernyataan Fahri tersebut, Ian mengaku bakal melayangkan somasi dan melaporkannya ke Dewan Etik Advokat. Ia menilai pernyataan yang beredar telah merugikan Firli Bahuri.

"Jadi pernyataan Fahri Bachmid itu tidak berdasar dan sangat merugikan Pak Firli Bahuri. Kami akan mensomasi dan melaporkan Fahri ke Dewan Etik Advokat untuk jangan lagi mengaku sebagai pengacara Firli Bahuri," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan sejumlah media, Fahri Bachmid mengaku sudah hilang kontak dengan Firli Bahuri selama kurang lebih tiga minggu.

Akibat hilang kontak itu, Fahri mengaku tidak mengetahui secara pasti ihwal rencana pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Saya belum berkoordinasi dengan Pak Firli terkait hal ini, sebab udah beberapa lama saya tidak kontak dengan beliau," jelasnya kepada wartawan.



Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diketahui telah kembali menyerahkan berkas perkara kasus pemerasan Firli ke penyidik Polda Metro Jaya.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan pengembalian berkas dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran masih dinyatakan belum lengkap.

"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/2).

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut. Polisi akan mendalami sejumlah aset milik Firli Bahuri yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER