Kepala sekolah Binus School Serpong dinyatakan absen dari jadwal pemeriksaan terkait dugaan perundungan siswa. Awalnya, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Polres Tangerang Selatan pada Rabu (28/2).
"Dapat disampaikan bahwasanya hari ini akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak sekolah," kata Kasi Humas Polres Tangsel AKP Wendi, seperti diberitakan detikcom.
"Diagendakan pihak sekolah, yaitu Kepseknya. Tapi sampai sore ini untuk saksinya belum hadir."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kepala sekolah, polisi juga memanggil dan meminta keterangan saksi ahli guna pemenuhan alat bukti para penyidik.
"Saat ini (saksi ahli) yang terkonfirmasi oleh penyidik PPA terhadap pemeriksaan ahli pertama yaitu pemeriksaan terhadap ahli dok visum lalu ahli pidana yang ditunjuk oleh KemenPPPA," tutur Wendi.
Hingga 28 Februari, polisi telah memeriksa 17 orang saksi untuk mengusut kasus dugaan bullying atau perundungan terhadap siswa di Binus School Serpong.
Polres Tangsel sebelumnya juga mengatakan bakal ada penetapan tersangka pada pekan ini. Penetapan tersangka itu akan diumumkan dalam konferensi pers.
"Insyaallah Jumat kami rilis. Penetapannya dan hasil pemeriksaan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso saat dihubungi, Rabu (28/2).
Kasus ini bermula ketika seorang siswa Binus School Serpong dilarikan ke rumah sakit karena diduga menjadi korban perundungan seniornya sebagai syarat untuk masuk geng. Aksi perundungan diduga terjadi di warung belakang Binus School.
Korban yang merupakan calon anggota geng disebut harus melakukan beberapa hal yang diminta oleh senior termasuk mendapati kekerasan fisik.
Dari pemeriksaan awal, pelaku perundungan ini diduga lebih dari satu orang. Kemudian, dari hasil visum juga ditemukan sejumlah luka memar hingga bekas luka bakar pada tubuh korban.
Polisi telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Polisi menemukan ada unsur pidana terkait dugaan pelanggaran Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP.
(chri)