Panglima TNI Ungkap Proses Pemberian Jenderal Bintang 4 Prabowo

CNN Indonesia
Kamis, 29 Feb 2024 08:42 WIB
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (kiri) mengatakan pemberian pangkat jenderal untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) sudah melalui peraturan yang berlaku(ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Jakarta, CNN Indonesia --

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkap proses pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Prabowo merupakan mantan prajurit TNI. Ia pernah menduduki sejumlah jabatan tinggi dan mengakhiri karier militer dengan pangkat letnan jenderal TNI AD.

Agus menjelaskan bahwa Prabowo telah dianugerahi tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama pada 2022 lalu

Bintang Yudha Dharma Utama adalah salah satu tanda kehormatan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Penganugerahan itu pun disebut telah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Penganugerahan kemudian ditetapkan berdasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/Tk/Tahun 2022.

"Sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/34/V/2011 tanggal 10 Mei 2011, Bintang Yudha Dharma Utama ini hanya diberikan kepada Menhan dan Panglima TNI," kata Agus saat dihubungi, Rabu (28/2).

Ia menjelaskan UU Nomor 20 tahun 2009 salah satunya mengatur tentang implikasi dari anugerah yang diterima Prabowo pada 2022 itu.

Ada pasal yang menyatakan setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak mendapat penghargaan dari negara, salah satunya berupa kenaikan pangkat secara istimewa.

"Sesuai Pasal 33 ayat 1 dan 3, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009, Bapak Prabowo Subianto berhak diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa," ujar Agus.

Berdasar hal itu, Agus lalu mengeluarkan Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang merekomendasikan penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo.

"Maka pada hari ini Presiden memberikan Kenaikan Pangkat Secara Istimewa kepada Menhan bapak Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," kata Agus.

Presiden Jokowi membenarkan usulan pemberian pangkat secara istimewa kepada Prabowo, berasal dari Panglima TNI.

"Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," kata Jokowi.

Ia juga mengatakan pemberian pangkat jenderal kehormatan merupakan hal yang biasa di TNI maupun Polri.

Jokowi menjelaskan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang (SBY) dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan juga pernah mendapat pangkat Jenderal Kehormatan.

"Ini kan sudah bukan hanya sekarang ya dulu diberikan kepada bapak Susilo Bambang Yudhoyono, juga kepada Pak Luhut Binsar Pandjaitan, sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun di Polri," ujarnya.

(yoa/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK