Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah mengklarifikasi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron terkait penanganan pelanggaran kode etik berupa menggunakan pengaruh dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Klarifikasi tersebut dilakukan pada Rabu, 28 Februari 2024.
"Kemarin sudah diklarifikasi ya," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantornya, Jakarta, Kamis (29/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia enggan menyampaikan hasil klarifikasi tersebut. Dewas KPK, terang dia, masih memerlukan keterangan pihak lain untuk selanjutnya bisa menyimpulkan akan dibawa ke persidangan etik atau tidak.
"Kalau [dimintai] keterangan kan biasa tidak pernah kita beri tahu. [Kesimpulan] masih panjang," kata Albertina.
Belum diketahui pihak yang mengadukan Alex dan Ghufron ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Dewas KPK tidak memberi informasi mengenai hal tersebut.
Hanya saja, Albertina sebelumnya menjelaskan aduan dimaksud tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini sedang diperiksa di pengadilan.
"Masih lingkup Kementan tapi berbeda," tutur Albertina beberapa waktu lalu.
(ryn/isn)