Hubungan Keluarga Jadi Pertimbangan KPK Hadirkan Istri SYL di Sidang

CNN Indonesia
Jumat, 01 Mar 2024 10:45 WIB
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (kanan) yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)
Jakarta, CNN Indonesia --

Status hubungan keluarga menjadi pertimbangan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan istri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayunsri Harahap di persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) mendatang.

Pemanggilan Ayunsri berkaitan dengan pembuktian penerimaan uang sebesar Rp938 juta yang diduga bersumber dari hasil pemerasan SYL.

"Istri termasuk saksi yang bisa menolak memberikan kesaksian. Jadi, nanti ini jadi pertimbangan urgensi pemanggilannya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (1/3).

Merujuk Pasal 168 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat tiga kategori pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dalam sidang dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi.

Pertama, keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

Kemudian, saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, dan mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga. Ketiga, suami atau istri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2), istri SYL disebut turut menikmati uang sejumlah Rp938.940.000. Uang itu disebut hasil pemerasan yang bersumber dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Selain diberikan kepada istri, SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK