Polisi menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Yunita Sari karena nekat membobol rekening milik majikannya senilai Rp73,9 juta.
Aksi pembobolan rekening itu diketahui oleh korban sekaligus majikan Yunita, Muhammad Al Jufri pada 8 Desember lalu. Korban sempat meminta Yunita untuk mengembalikan uang tersebut, namun yang bersangkutan malah melarikan diri ke Tangerang hingga Lampung.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap Yunita di sebuah karaoke di Bekasi, Jawa Barat.
"Memang jeda waktunya tidak langsung ditangkap karena memang asisten rumah tangga ini berpindah-pindah," kata Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo kepada wartawan, Senin (4/3).
Sujarwo mengungkapkan saat ditangkap Yunita ternyata sudah beralih profesi dari ART menjadi seorang pemandu karaoke atau lady companion (LC).
"(Jadi) LC, saat ditangkap di lokasi karaoke tersebut, pengakuannya baru kerja beberapa hari," ucap dia.
Sujarwo menerangkan saat melakukan aksinya Yunita baru bekerja selama tiga bulan menjadi ART di rumah majikannya. Ia mendapat pekerjaan itu lewat sebuah agen penyalur tenaga kerja.
Diungkapkan Sujarwo, Yunita pun nekat melakukan aksinya karena mengetahui pin ATM milik sang majikan. Saat itu, Yunita mengambil kartu ATM milik majikannya yang disimpan di atas kulkas.
"Dompetnya (korban) itu ada di atas kulkas. Memang dia dekat dengan bosnya, sampai tahu PIN. Diambil ATM, dugaan pelaku tahu PIN ATM itu," ujarnya.
Kepada penyidik, Yunita mengaku baru sekali melakukan aksinya. Namun, hal ini akan didalami lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, Yunita juga mengaku nekat membobol rekening milik majikannya itu karena terdesak dan memiliki utang.
"Kalau dari keterangan daripada tersangka memang motifnya untuk ekonomi digunakan untuk membayar utang," tutur Sujarwo.
Kini, Yunita telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.