Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dari pemerintah telah mengakomodasi; Gubernur Jakarta tetap dipilih oleh rakyat.
"Bahwa itu [Gubernur Jakarta] dipilih oleh rakyat. DIM-nya itu sudah dipilih oleh rakyat," kata Dasco di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasco mengatakan DPR telah menerima DIM RUU DKJ dari pemerintah ketika DPR sedang reses beberapa waktu lalu.
Ia juga memastikan mekanisme penentuan Gubernur Jakarta dalam RUU DKJ nantinya akan tetap dipilih oleh rakyat.
"Tetap begitu, dipilih oleh rakyat," kata Dasco.
Draf RUU DKJ sebelumnya menuai polemik lantaran mekanisme penunjukan Gubernur Jakarta akan dipilih oleh Presiden.
Hal ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ yang mengatur penunjukan kepala daerah Jakarta oleh presiden.
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," dikutip dari pasal 10 ayat (2) RUU DKJ.
Dalam draf RUU itu Gubernur Jakarta bakal menjabat selama lima tahun. Mereka bisa menjabat lagi selama lima tahun berikutnya bila dipilih oleh presiden.