Mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo membantah telah menerima gratifikasi hingga Rp100 miliar di lingkungan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng.
Bantahan tersebut merespons pelaporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK pada Selasa, 5 Maret 2024.
"Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari yang dia [IPW] tuduhkan," ujar Ganjar saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Ganjar dan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno ke KPK. Dalam laporannya, Sugeng mengaku turut membawa bukti.
"Jadi, pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP,"ucap Sugeng.
Sugeng menjelaskan modus dugaan penerimaan gratifikasi yang dilaporkan berupa cashback. Ia menambahkan gratifikasi itu diduga diterima dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.
Sugeng menduga tindak pidana itu dilakukan dalam kurun waktu 2014-2023 dengan nominal total gratifikasi diduga lebih dari Rp100 miliar.
"Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Nah,cashback16 persen itu dialokasikan tiga pihak," ucap dia.
"Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," sambungnya.
KPK menyatakan telah menerima laporan yang dilayangkan oleh IPW tersebut dan akan melakukan verifikasi.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera menindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim, menilai laporan tersebut sarat dengan muatan politis. Menurut dia, laporan tersebut juga terkesan dipaksakan karena tidak sesuai dengan tugas dan fungsi IPW.
Chico menganggap laporan IPW sebagai serangan balik atas sikap Ganjar selaku orang pertama yang mendorong wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu di DPR.
"Dan ini terlihat dalam tanda kutip sangat kebetulan ketika Pak Ganjar orang pertama yang melontarkan untuk menggulirkan hak angket, kemudian terjadilah laporan seperti ini," ucap Chico.
(ryn/gil)