Dua orang caleg DPR dan DPRD asal Partai Demokrat di wilayah DKI Jakarta dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan politik uang.
Hal itu dikonfirmasi oleh Komisioner Bawaslu Fuadi. Ia mengatakan Bawaslu menerima laporan terhadap caleg DPR Dapil II dan caleg DPRD Dapil VII DKI Jakarta itu pada 21 Februari 2024.
"Betul Bawaslu pada tanggal 21 Februari 2024 telah menerima 2 laporan dugaan perbuatan politik uang yang terkait dengan salah satu calon anggota DPR RI dapil II dan caleg DPRD DKI dapil VII," kata Puadi ketika dikonfirmasi, Rabu (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puadi menyebut dugaan politik uang itu terjadi di wilayah Johar Baru dan Pasanggrahan. Laporan kini telah dilimpahkan ke Bawaslu Kota Jakpus dan Jaksel.
"Laporan telah dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Jakarta Pusat, satu laporan terjadi di Johar Baru dan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Jakarta Selatan, satu laporan terjadi di Pasanggrahan," ucap dia.
Ia menjelaskan bahwa kedua laporan tersebut akan ditangani oleh Bawaslu Jakpus dan Jaksel. Pihak penegak hukum wilayah terkait nantinya juga akan dilibatkan untuk mengkaji laporan tersebut.
"Dengan melibatkan Gakumdu di masing masing wilayah menurut keterangan para pihak dan menyusun kajian," ujarnya.
Merespons itu, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono menyatakan menghormati penuh proses di Bawaslu.
Ia belum membeberkan langkah yang akan diambil Partai Demokrat jika dua orang caleg tersebut terbukti melakukan politik uang.
"Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kita hormati prosesnya," kata Mujiyono ketika dikonfirmasi, Rabu (6/3).
Terpisah, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyampaikan akan mengatensi kasus dugaan politik uang di Bawaslu yang menyeret nama caleg Partai Demokrat sebagai terlapor.
Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan BHPP DPP Partai Demokrat untuk memberikan pendampingan.
"Jika ada caleg-caleg Demokrat yang dilaporkan ke Bawaslu, tentu saja akan menjadi perhatian kami. Kami akan terus memonitor. Nantinya akan kami koordinasikan dengan BHPP DPP PD untuk dilakukan pendampingan," ujar Kamhar.