KRONIK

Penerima KJMU Dibayangi Ancaman Putus Kuliah

Lina Itafiana | CNN Indonesia
Rabu, 13 Mar 2024 07:08 WIB
Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) terancam putus kuliah saat mengetahui data tiba-tiba berubah. Pemprov DKI Jakarta membantah pangkas anggaran.
Mimbar bebas mahasiswa di Universitas Negeri Jakarta. (Foto: Dok. Istimewa)

Heru mengatakan saat ini sedang ada proses sinkronisasi data penerima KJMU. Data yang digunakan untuk pemberian KJMU merujuk pada DTKS yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

"Jadi KJP, KJMU itu DKI Jakarta sudah mensinkronkan data. Data DTKS yang sudah disahkan di 2023, November-Desember oleh Kemensos," jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru menyebut data tersebut telah disinergikan dengan data Regsosek milik Kemensos, sehingga ada penyesuaian.

Pemberian bantuan pendidikan ini juga disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Data itu juga sudah disinergikan dengan regsosek sehingga DKI menggunakan data dasarnya, data utamanya adalah data DTKS. Bisa desil satu, dua, tiga, empat dan tentunya melihat kemampuan keuangan DKI," tuturnya.

Belakangan Heru menyatakan KJMU sudah kembali berjalan seperti semula. Ia memastikan mahasiswa penerima KJMU bisa melanjutkan kuliah.

"KJMU per kemarin dijalankan kembali, jadi mahasiswa yang saat ini mendapat KJMU bisa melanjutkan kuliah," ujar Heru.

Namun, kata dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan mengecek satu-satu para mahasiswa yang jadi penerima KJMU. Heru menuturkan penerima yang terbukti tidak berhak akan dihentikan.

"Tapi person to person akan dicek satu-satu, siapa yang berhak mendapat. Dan yang tidak berhak akan dihentikan," ucapnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan dari 19.042 penerima tahap sebelumnya terdapat 7.702 (desil 1 sampai 4), 8.193 (desil 5 sampai 10), dan 3.147 (desil tidak diketahui).

Jumlah tersebut diketahui usai dilakukan pemadanan data dengan Regsosek. Hal itu kemudian akan dilakukan verifikasi lapangan.

Beasiswa bukan bansos

Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan penjelasan logis terkait kisruh KJMU yang terjadi hingga kini.

Padahal, kata dia, masyarakat sangat berharap Pemprov DKI Jakarta jujur mengenai alasan di balik polemik tersebut.

Menurutnya, KJMU merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang baik dan bermanfaat bagi keluarga kurang mampu. Sehingga, pasti ada alasan yang masuk akal terkait dengan pengurangan KJMU.

"Apakah memang ada anggaran yang berkurang. Kan, lebih baik jujur ke masyarakat itu sebetulnya apa, apakah ada prioritas lain selain pendidikan, sehingga anggaran itu dialihkan," kata Indra kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/3).

Indra menilai Heru memiliki cara pandang yang berbeda dengan Anies Baswedan saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta terkait dengan program pendidikan.

Ia berkata Anies menganggap pendidikan merupakan sebuah investasi, sehingga perlu untuk diprioritaskan.

Anies tak melihat berapa besar anggaran yang dibutuhkan untuk menjalankan program tersebut, namun lebih kepada dampak positif yang dirasakan warga Jakarta. Sebab, dengan kuliah, mahasiswa kurang mampu nantinya bisa mendapatkan penghasilan yang baik.

"Jadi punya dampak positif di masa depan. Bukan menjadi beban yang hanya diberikan bansos," ujarnya.



Indra berpendapat beasiswa pendidikan tak bisa disamakan dengan bantuan sosial (bansos). Jika masyarakat yang mulanya mendapat bansos kemudian dihentikan, mereka bisa tetap belanja kebutuhan pokok di warung hingga pasar.

"Sedangkan kalau beasiswa kan tidak bisa. Misalnya dia sekarang kuliah di universitas A, terus KJMU disetop enggak bisa dia di semester depan pindah ke universitas B yang mungkin lebih murah. Jadi enggak bisa ganti merk," ucap Indra.

Indra mengatakan konsep kuliah harus berkesinambungan. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memberikan beasiswa pendidikan hingga mahasiswa tuntas menyelesaikan kuliahnya.

"Karena kalau dipotong-potong, ujungnya akan putus kuliah," katanya.

Menurutnya, orang yang putus kuliah bisa berdampak negatif terhadap kehidupan sosial. Dampak negatif itu seperti tingginya angka kriminalitas di Jakarta karena mereka menjadi pengangguran.

"Ini apakah sudah dipikirkan matang-matang oleh Pemprov DKI Jakarta atau belum. Karena belum ada penjelasan yang logis. Sebetulnya kenapa ada kehebohan ini," ujar Indra.

KJMU tetap berlanjut

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan pelayanan wajib belajar 12 tahun melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) sesuai UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Mengacu aturan tersebut, penduduk yang sudah lulus wajib belajar 12 tahun diharapkan dapat melanjutkan pendidikannya dengan berbagai alternatif program yang ada di Indonesia, baik yang diberikan oleh swasta maupun pemerintah. Sehingga, tidak sepenuhnya bergantung pada pemerintah.

"Berlandaskan hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta tetap melanjutkan program KJMU akan berupaya dilakukan secara selektif dan tepat sasaran," kata Pemprov DKI Jakarta.

Dalam memberikan KJMU, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa kriteria pemberian bantuan sosial adalah selektif dan bersifat sementara atau tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.

Kriteria selektif itu mengharuskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan penerima bansos benar-benar tepat sasaran.

Maka itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinsos sejak 2023 secara aktif melakukan pemadanan data seluruh bansos dengan sejumlah data pembanding lain.

Seperti DTKS dari Kemensos disandingkan dengan data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta data Carik Jakarta yang dikumpulkan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk.

(pmg)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER