MKMK Gelar Sidang Pendahuluan Dugaan Etik Hakim MK pada 15 Maret
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran etik terhadap beberapa hakim MK pada Jumat, 15 Maret 2024 mendatang.
Ketua MKMK I Gede Palguna menyampaikan pihaknya telah meneliti kelengkapan dan hal-hal administratif lain sesuai dengan Peraturan MK (PMK).
"Serta dengan "selingan" hari raya Nyepi dan mulainya bulan Ramadan, maka tanggal 15 Maret kita mulai sidangkan dengan memanggil para pelapor terlebih dahulu untuk tahapan Pendahuluan," ujar Palguna saat dikonfirmasi, Rabu (13/3).
Palguna mengatakan terdapat lima pelapor yang dipanggil untuk persidangan pendahuluan tersebut.
Meski dijadwalkan pada hari yang sama, kelima pelapor akan menjalani sidang di jam yang berbeda.
Sebelumnya, MKMK telah memanggil para pelapor untuk klarifikasi pada Rabu (21/2) lalu.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menjabarkan lima pelapor itu adalah advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (hakim terlapor Anwar Usman) dan Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi (hakim terlapor Saldi Isra).
Lalu, Alvon Pratama Sitorus dan Junaldi Malau (hakim terlapor Anwar Usman); Andika Ujiantara dan Andu Sutan Abdillah Harahap dari Aliansi Pemuda Berkeadilan (hakim terlapor Arief Hidayat); dan Harjo Winoto dan Erwin Ramedhan (hakim terlapor Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams).