KPK Panggil Hengki 'Otak Pungli Rutan KPK' Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hengki (ASN/Kamtib Rutan KPK 2018-2022) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK, Rabu (13/3). Hengki sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Hengki," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (13/3).
Selain Hengki, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tujuh orang saksi pada hari ini. Mereka ialah Achmad Fauzi (ASN/Kepala Rutan KPK 2022-sekarang); Deden Rochendi (PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK); Agung Nugroho (PNYD/Staf Cabang Rutan KPK).
Kemudian Ari Rahman Hakim (PNYD/Petugas Rutan KPK); Eri Angga Permana (ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018); serta Mahdi Aris dan Muhammad Abduh (Pengamanan Rutan KPK).
Sebelum ini, tim penyidik KPK setidaknya telah memeriksa 14 orang saksi yang merupakan Pengamanan Rutan KPK.
KPK menetapkan Hengki sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau pungli di Rutan KPK. Selain Hengki, KPK juga menetapkan pihak lain yang tak disebut identitasnya sebagai tersangka.
"Kita tetap proses kok, percaya, KPK akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut Hengki sebagai otak di balik kasus pungli di Rutan KPK.
Hal itu diungkap oleh Dewas KPK saat menyidangkan 90 pegawai KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku menerima pungli, Kamis (15/2).
Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan kasus pungli di Rutan KPK terstruktur dengan baik atas peran Hengki, yang menjadi 'lurah' pertama.
"Pungli ini terstruktur dengan baik. Angka-angkanya pun dia [Hengki] menentukan sejak awalnya, Rp20 sampai Rp30 juta untuk memasukkan handphone. Begitu juga setor-setor setiap bulan Rp5 juta supaya bebas menggunakan handphone," ujar Tumpak di kantornya, Jakarta, Kamis (15/2).
Tumpak menuturkan Hengki pernah menjadi pegawai KPK sebagai Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD), berasal dari Kemenkumham. Saat di KPK, Hengki pernah dipekerjakan di Rutan KPK sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib). Sekitar tahun 2022, Hengki pindah tugas ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Sekarang sudah tak ada lagi di sini. Saya tidak tahu di mana, katanya sudah di Pemda DKI," kata Tumpak.
(ryn/isn)